Kasus dugaan peledakan bom rakitan oleh seorang pelajar di MAN 3 Padang yang diduga dipicu perundungan menjadi sorotan terhadap sistem perlindungan anak di sekolah.
Koordinator Advokasi Seknas Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia (JPPI) Ari Hardi menilai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa perundungan atau bullying bukan persoalan individu, melainkan kegagalan sistem pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman.
“Kasus bullying yang terus berulang menunjukkan persoalan bukan lagi sekadar perilaku individu, melainkan kegagalan sistem pendidikan dalam menjamin sekolah sebagai ruang yang aman bagi anak. Ketika kekerasan dianggap sebagai ‘kenakalan biasa’ dan laporan korban diabaikan, sistem gagal menjalankan fungsi dasarnya,”
kata Ari pada Owrite, Senin, 20 Juli 2026.
Akademik yang Sia-sia
Ia menilai orientasi pendidikan selama ini masih terlalu berpusat pada nilai ujian, prestasi, dan capaian akademik. Sementara, indikator rasa aman, kesehatan mental peserta didik, dan budaya anti-kekerasan belum menjadi ukuran utama dalam menilai mutu pendidikan.
“Selama bertahun-tahun keberhasilan sekolah lebih banyak diukur dari nilai ujian, jumlah siswa yang diterima di perguruan tinggi, atau banyaknya piala yang diraih. Padahal tidak ada prestasi akademik yang layak dibanggakan jika diperoleh di atas ketakutan dan penderitaan anak,”
ujar Ari.
Maka, Ari mendorong pemerintah tidak hanya berhenti pada penerbitan regulasi pencegahan perundungan, tetapi memastikan kebijakan tersebut benar-benar diterapkan di setiap satuan pendidikan.
Pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi aturan harus diperkuat agar sekolah memiliki sistem pencegahan kekerasan yang berjalan efektif.
Di sisi lain, ia menegaskan perubahan yang paling mendesak adalah mengubah paradigma pendidikan dengan menempatkan keselamatan anak sebagai prioritas utama.
“Pendidikan yang berkualitas bukan hanya menghasilkan siswa yang pintar, tetapi juga manusia yang tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan menghargai sesama,”
imbuh Ari.
Permulaan
Ada ledakan dan penemuan bom rakitan di MAN 3 Padang, Sumatra Barat, yang melibatkan seorang pelajar berinisial R (17). Peristiwa terjadi pada 14 Juli 2026, pemicunya diduga motif dendam karena terduga pelaku mengaku sering menjadi korban perundungan di lingkungan sekolah.
R meledakkan satu bom rakitan berdaya ledak rendah di samping ruang kelas saat jam istirahat sekolah berlangsung. Ledakan itu membuat panik, namun tak menimbulkan korban jiwa. Polisi pun turun tangan menelusuri perkara.
Setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh tim Gegana dan Densus 88 Polri, kepolisian menyita 19 item barang bukti, seperti kotak dan tas hitam, telepon genggam, petasan, kelereng, baut, serta tiga bom rakitan lain yang belum sempat diledakkan.
Merujuk penyelidikan awal dan pengakuan R, ia merakit sendiri bahan peledak tersebut di rumah dengan belajar secara autodidak melalui internet. Polisi pun memastikan R tidak memiliki kaitan dengan jaringan terorisme apa pun.
























