Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Dari MBG, Kopdes, Demo hingga Pajak, Deddy Sitorus Sebut Rakyat Terus Dibenturkan dengan TNI

pemerintah dinilainya kembali menempatkan TNI dalam berbagai urusan sipil yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Potongan video/gambar Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan Mulyadi, Babinsa Kelurahan Utan Panjang Serda Heri, serta pedagan es kue Sudrajat
Potongan video/gambar Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan Mulyadi, Babinsa Kelurahan Utan Panjang Serda Heri, serta pedagan es kue Sudrajat. (sumber foto: tiktok balewartawanjakpus10)

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus mengkritik wacana pelibatan Babinsa TNI dalam pengawasan kepatuhan pajak. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi semakin membenturkan masyarakat dengan aparat TNI.

Kalau ini benar jadi dilakukan, Konoha ini pantas disebut negara kacau balau!!!!,”

tulis Deddy Sitorus dikutip dari unggahan akun pribadinya di facebook, Rabu, 22 Juli 2026.

Apabila wacana tersebut benar direalisasikan, sambung Deddy, pemerintah dinilainya kembali menempatkan TNI dalam berbagai urusan sipil yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Menurutnya, kondisi ini berpotensi memunculkan persepsi negatif terhadap institusi TNI.

Kasihan banget rakyat harus terus menerus dibenturkan dengan tentara, mulai dari MBG, Kopdes, Komcad, Sekolah Rakyat, Batalyon, Demo dan sekarang untuk maksa rakyat bayar pajak????,”

ucapnya.

Ditambahkan Ketua DPP PDI Perjuangan itu, pemerintah seharusnya membangun kepatuhan masyarakat melalui tata kelola kebijakan, pelayanan publik, dan komunikasi yang baik, bukan dengan kebijakan yang berpotensi menimbulkan kesan melibatkan aparat dalam urusan perpajakan.

Iklan

Ia juga mempertanyakan arah kebijakan pemerintah apabila pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak benar-benar diterapkan.

Kebodohan apa lagi yang akan dipertontonkan tiga tahun ke depan???,”

tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Isu pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam urusan perpajakan mencuat setelah Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak (DJP) Bimo Wijayanto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Bimo menjelaskan, unsur kewilayahan bukan menjadi instrumen utama dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. DJP saat ini lebih mengandalkan pemanfaatan teknologi, termasuk Coretax dan pemantauan berbasis geotagging.

Dengan demikian, keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam konteks surat edaran tersebut lebih diarahkan untuk mendukung pertukaran informasi dan koordinasi kewilayahan, bukan sebagai pelaksana pemungutan ataupun penegakan hukum perpajakan.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal