TNI Angkatan Darat buka suara tentang polemik keterlibatan Bintara Pembinaan Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026, menyatakan keterlibatan Babinsa telah tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
“Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak,”
ujar Donny.
Dalam surat tersebut, Babinsa tidak berwenang menagih maupun menegakkan hukum. Keterlibatan Babinsa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan.






