Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto membantah anggapan penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) minim partisipasi publik.
“Kami undang (banyak pihak), kami minta masukan tertulis (tapi) tidak dilakukan. Tetapi (mereka) mengatakan ‘kami tidak dilibatkan’. Itu bagaimana? Tidak pas,”
kata Mugiyanto kepada wartawan, Kamis, 23 Juli 2026.
Ia menyebut pemerintah telah berulang kali mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komnas HAM, untuk terlibat dalam pembahasan. Kritik yang menyebut pemerintah tidak membuka ruang partisipasi, justru tidak sejalan dengan proses yang berlangsung selama ini.
Alumnus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada angkatan 1998 ini berucap revisi UU HAM bukan agenda yang muncul tiba-tiba. Wacana perubahan regulasi tersebut telah bergulir sejak lama dan dibahas oleh berbagai periode kepemimpinan Komnas HAM.






