Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengingatkan para orang tua agar tidak menjadikan gawai sebagai “pengasuh” anak.
“Ada Peraturan Menteri Komdigi bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan untuk menggunakan akun media sosial sendiri,”
kata Arifah dalam konferensi pers Hari Anak Nasional di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Kebiasaan memberikan gawai tanpa pendampingan justru membuka peluang anak terpapar konten yang tidak sesuai usia.
Ia berharap momentum tersebut menjadi penguat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).






