Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan masih melakukan penelusuran terkait dua WNI yang disandera di Myanmar.
Saat ini pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) tengah berkoordinasi dengan otoritas setempat terkait dengan pencarian kedua WNI tersebut.
Hingga kini, Direktur Perlindungan WNI Kemlu Heni Hamidah belum bisa menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini, karena masih dalam proses koordinasi dengan pihak berwenang di Myanmar.
Kita juga sudah mengoordinasikan dengan otoritas setempat untuk mencari keberadaan dua WNI tersebut dan sampai saat ini masih terus berlangsung,”
kata Heni di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Kasus ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan dua perempuan WNI dalam kondisi tangan terborgol.
Penyiksaan Fisik
Dalam video, keduanya mengaku disekap, mengalami penyiksaan fisik, dan dipaksa untuk menghubungi keluarga di Indonesia dan meminta tebusan sebesar Rp200 juta.
Melansir dari laman Humas Polri, diketahui kedua korban bernama Ayu yang merupakan warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan Susi warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Polri menduga korban berada di kawasan Myawaddy, Myanmar, wilayah yang dikenal sebagai pusat aktivitas sindikat penipuan daring (online scamming) dan berada di luar kendali penuh pemerintah Myanmar.
Otoritas Keamanan Myanmar
Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko sebelumnya mengatakan kepolisian telah memantau kasus tersebut dan membangun komunikasi dengan otoritas keamanan Myanmar.
Hasil pendalaman sementara menunjukkan kedua korban diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah direkrut dengan modus tawaran pekerjaan di luar negeri dan dipaksa bekerja di perusahaan penipuan daring yang beroperasi di wilayah konflik.
Hingga kini, Heni mengungkapkan pemerintah terus melakukan komunikasi dengan pihak terkait dan informasi mengenai tuntutan uang tebusan maupun pihak yang diduga menyekap kedua WNI masih terus didalami.
Terkait tebusan dan siapa penyekapnya pun ini masih terus diproses untuk kedua WNI yang di Myanmar,”
pungkasnya.
























