Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menegaskan negara wajib melindungi rakyat tanpa diskriminasi, termasuk kelompok LGBTQ. Hal itu merespons persekusi terhadap kelompok dengan ragam identitas gender di berbagai daerah.
“Kami adalah kementerian yang ditugaskan oleh konstitusi dan Presiden RI untuk memberikan perlindungan HAM kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa kecuali,”
ucap Mugiyanto saat menerima aspirasi massa Aliansi Perempuan Indonesia (API) di depan Kantor Kementerian HAM, dikutip pada Jumat, 24 Juli 2026.
Ia menegaskan prinsip non-diskriminasi merupakan fondasi HAM yang wajib dijalankan negara. Maka, perlindungan negara berlaku bagi seluruh warga tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun identitas gender.
“Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan P5HAM, yaitu Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM,”
ujar Mugiyanto.
Identitas jadi Problem?
Mugiyanto juga mengecam maraknya aksi persekusi dan kekerasan terhadap kelompok dengan identitas gender berbeda. Eks Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden itu berujar siapa pun tidak boleh menjadi sasaran intimidasi maupun kekerasan hanya karena identitasnya.
“Kami ingin mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia, termasuk kawan-kawan LGBTQ yang identitas gendernya berbeda. Mereka juga rakyat Indonesia, bagian dari Bangsa Indonesia yang harus dihormati. Tidak boleh (ada) diskriminasi,”
tegas dia.
Bahkan kelompok LGBTQ juga memiliki hak yang sama untuk bekerja, beribadah, mengenyam pendidikan, beraktivitas tanpa rasa takut, serta tak boleh melakukan kekerasan terhadap mereka. Larangan persekusi tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin mengenai penghormatan terhadap HAM.
Mugiyanto juga menanggapi perihal Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang API anggap berpotensi menjadi dasar diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ. Dia menegaskan Kementerian HAM tidak berwenang mencabut peraturan tersebut.
Meski begitu, ia memastikan pihaknya akan mengawal agar regulasi itu tidak dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan.
“Tidak boleh ada persekusi terhadap siapa pun. Persoalannya di lapangan masih terjadi dan kami sadar. Karena itu, Kementerian HAM berjuang memastikan supaya itu tidak terjadi,”
kata dia.
Jaminan
Kemudian, API turut meminta Kementerian HAM mengeluarkan pernyataan resmi sebagai jaminan perlindungan bagi kelompok minoritas gender.
Namun, Mugiyanto berpendapat hal yang lebih penting ialah memastikan aparat penegak hukum dan masyarakat mematuhi hukum, bukan sekadar menerbitkan dokumen administratif.
“Jangan lagi ada kekerasan, jangan lagi ada persekusi. (Indonesia) ini negara hukum. Semua harus menghormati hukum,”
tutur dia.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian HAM akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), untuk memperkuat perlindungan HAM bagi seluruh warga negara.
“Kami harap masyarakat, apa pun latar belakangnya, terus mendapatkan perlindungan. Tidak hanya perlindungan, tapi juga pemenuhan HAM supaya hak-haknya dijamin oleh negara,”
kata Mugiyanto.

























