Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan 56 ribu unit pompa air untuk mengatasi dampak kekeringan akibat El Nino.
Selain itu, Amran juga bakal melakukan percepatan distribusi pompa air ke berbagai sentra padi untuj memastikan lahan pertanian tetap mendapat pasokan air sehingga target swasembada pangan tetap terjaga.
Program pompanisasi menjadi strategi pemerintah untuk memastikan lahan sawah tetap memperoleh pasokan air sehingga swasembada pangan dapat terus dijaga,”
kata Amran dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin, 27 Juli 2026.
Amran menegaskan Indonesia akan sulit terhindar dari ancaman krisis pangan tanpa langkah cepat seperti pompanisasi.
Karena itu, pemerintah terus mempercepat penyaluran pompa air ke daerah-daerah yang masih memiliki sumber air seperti sungai, waduk, embung, maupun saluran irigasi.
Memprioritaskan Sentra Produksi Padi
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah mengatakan distribusi pompa air terus dipercepat dengan memprioritaskan sentra produksi padi yang terdampak kekeringan.
Dari total 56 ribu unit pompa air yang disiapkan pemerintah, sekitar 11 ribu unit telah disalurkan kepada petani. Sementara sekitar 20 ribu unit lainnya masih dalam proses distribusi berdasarkan usulan pemerintah daerah.
Di sisi lain, modernisasi pertanian melalui dukungan alsintan juga terus kami dorong agar produktivitas tetap terjaga dan target swasembada pangan dapat tercapai,”
ujar Andi.
Selain pompa air, Kementerian Pertanian juga terus menyalurkan berbagai alat dan mesin pertanian (alsintan) seperti traktor roda dua dan roda empat, rice transplanter, serta combine harvester.
Menurut Andi, keberhasilan program pompanisasi juga bergantung pada dukungan aktif pemerintah daerah.
Karena itu, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota diminta mengidentifikasi sumber-sumber air yang masih dapat dimanfaatkan agar semakin banyak lahan sawah tetap produktif selama musim kemarau.
Petani yang membutuhkan bantuan pompa air maupun alsintan dapat mengajukan usulan melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) atau Dinas Pertanian kabupaten/kota sesuai mekanisme yang berlaku.
Bantuan bakal diprioritaskan bagi kelompok tani (Poktan), gabungan kelompok tani (Gapoktan), Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA), Brigade Pangan, serta kelembagaan petani lain yang telah terdaftar dalam SIMLUHTAN atau e-Banper.
Harapannya bantuan pemerintah ini tidak hanya dimanfaatkan oleh penerima secara langsung, tetapi juga memberikan manfaat bagi petani lainnya,”
imbuh Andi.























