Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur berpendapat pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 berpotensi memunculkan praktik korupsi baru.

Dalam konferensi pers di Jakarta Senin, 27 Juli 2026, ia mengatakan aparat yang mengetahui ada wajib pajak yang belum mematuhi aturan, berpotensi bernegosiasi di luar mekanisme resmi.

“Saya khawatir, tanpa pengawasan dan mekanisme yang jelas, justru akan memunculkan ruang rentan baru. Babinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi ‘alat peras’ baru,”

kata Isnur.

Potensi Problem Anyar

Kondisi tersebut bisa berujung pada penyelesaian persoalan secara informal di lapangan. Akibatnya, pengawasan pajak yang semestinya dilakukan secara administratif justru berpotensi memunculkan praktik suap antara aparat dan wajib pajak.

“Ketahuan ada wajib pajak, misalnya warga-warga kampung Enggak bayar pajak. Apa yang terjadi? Maka selesaikan segera di lapangan. ‘Sudah, Pak. Kasih amplop’. Artinya apa? Ini akan menimbulkan korupsi sistemik baru,”

ujar Isnur.

Dia juga mengingatkan bahwa reformasi telah menegaskan larangan bagi TNI dan Polri terlibat dalam aktivitas bisnis. Karena itu ia menilai pelibatan aparat dalam pengawasan pajak berisiko membuka ruang penyimpangan yang seharusnya ditutup sejak lama.

“Alih-alih menjadi alat pengawasan, (malah) jadi alat korupsi baru di lapangan. Dahulu, saat reformasi, negara ini serius mengawasi tentara dan polisi tidak boleh terlibat dalam bisnis. Dalam Undang-Undang TNI, Undang-Undang Polri jelas, ada larangan TNI dan Polri berbisnis. (Terjun urusan pajak) adalah ruang baru untuk mereka berbisnis,”

imbuh Isnur.

Penegasan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang ihwal keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam kegiatan pajak.

DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta senantiasa menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengutip situs www.pajak.go.id, pemerintah mengeluarkan empat hal penegasan, antara lain:

  1. ⁠Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan;
  2. Dalam pelaksanaan tugasnya, DJP membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan. Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP;
  3. Masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak. Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak merupakan pedoman internal DJP yang telah diterapkan sejak tahun 2020. Surat Edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 merupakan penyempurnaan pedoman tersebut dan bukan merupakan kebijakan baru.