Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof. Henri Subiakto, mengkritik kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang berencana membangun universitas baru, yakni Universitas Republik Indonesia (URI).
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan kecenderungan pemerintah membentuk lembaga baru meski Indonesia telah memiliki ribuan perguruan tinggi, koperasi, dan sekolah yang dinilai lebih membutuhkan pembenahan.
Presiden Prabowo kok seperti orang gak sadar, bikin Negara dalam Negara. Di Indonesia sudah ada ribuan Universitas, termasuk ratusan Universitas Negeri, tapi dia masih bikin 10 Universitas Baru,”
kata Prof. Henri yang dikutip dari akun X pribadinya, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia menilai, kebijakan tersebut mencerminkan pola pembangunan yang lebih mengedepankan pembentukan institusi baru daripada memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga yang telah ada.
Ditambahkan Prof Henri, pendekatan itu juga terlihat pada pembentukan koperasi baru dan program sekolah baru di tengah keberadaan lembaga sejenis yang telah tersebar di berbagai daerah.
Sudah ribuan Koperasi Unit Desa di seluruh Indonesia, tapi masih bikin ribuan koperasi baru. Sudah puluhan ribu Sekolah Dasar di seluruh Indonesia, tapi tetap saja bikin sekolah baru, Sekolah Rakyat,”
ucapnya.
Ia berpandangan, pemerintah seharusnya memprioritaskan evaluasi dan perbaikan terhadap institusi yang sudah berjalan sebelum membentuk lembaga baru. Dengan begitu, sumber daya negara dapat difokuskan untuk meningkatkan kualitas layanan yang telah tersedia.
Sepertinya apa pun di luar buatannya atau miliknya itu tidak baik. Prabowo tidak mendahulukan memperbaiki dan membenahi yang sudah ada, tapi inginnya membuat lembaga baru yang sebelumnya sudah ada,”
tegasnya.
Prof. Henri juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa pembentukan berbagai institusi baru perlu dipastikan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola pemerintahan yang berlaku.
Malah apa yang dilakukan berpotensi melanggar regulasi. Jadi sebenarnya Prabowo itu presiden mana sih?”
ujar Prof. Henri.























