Menteri Dalam Negeri, Desa, dan Pembangunan Kabinet Bayangan Armand Suparman mengkritik pengalokasian dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Kebijakan tersebut dianggap menyimpang dari semangat Undang-Undang Desa yang menempatkan dana desa untuk membiayai kebutuhan serta aspirasi masyarakat.
“Pemangkasan dana desa untuk membiayai cicilan Koperasi Desa Merah Putih itu sebetulnya tidak sejalan dengan Undang-Undang Desa,”
kata Armand dalam paparannya, dikutip Selasa, 28 Juli 2026.
Kekang Pusat
Dana desa semestinya digunakan untuk memperkuat prinsip rekognisi dan subsidiaritas, sehingga pemerintah desa memiliki keleluasaan menentukan prioritas pembangunan dan dapat mewujudkan aspirasi masyarakat setempat.
Ia menilai semangat “desa membangun” kini mulai kehilangan arah lantaran pemerintah pusat banyak menentukan penggunaan dana desa. Selama ini pemerintah pusat telah mengatur berbagai pos penggunaan dana desa melalui sejumlah regulasi.
Kondisi tersebut membuat ruang pemerintah desa untuk menyusun program sesuai kebutuhan warga semakin terbatas.
Salah Tujuan
Ia juga menyinggung keberadaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 yang semakin mempertegas penggunaan dana desa untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih.
“Hari ini diperkuat lagi dengan PMK 15 yang mengatur bahwa dana desa itu akan digunakan sebagai cicilan untuk Koperasi Merah Putih,”
kata Armand.
Kebijakan tersebut berpotensi menggeser fungsi utama dana desa yang selama ini ditujukan untuk mendorong pembangunan dari tingkat paling bawah. Pemerintah pusat semestinya memberikan keleluasaan kepada desa untuk menentukan penggunaan anggaran berdasar kebutuhan masyarakat, bukan menetapkan secara sentral.
“Bagi kami ini sudah tidak sejalan dengan upaya memperkuat desa sebagai garda terdepan untuk membangun Indonesia dari bawah,”
tutur Armand.

























