Kementerian Pertahanan resmi menerima Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan sebagai dasar pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan TNI AD. Izin tersebut mencakup 17 SK PPKH dengan total luas kawasan sekitar 961,33 hektare.
“Penyerahan keputusan ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan mempercepat penyiapan lahan bagi pembangunan satuan Yonif Teritorial Pembangunan (Yon TP),”
tulis Kementerian Pertahanan, dikutip dari laman resmi, Rabu, 29 Juli 2026.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan seluruh proses pemanfaatan kawasan hutan dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memerhatikan kelestarian lingkungan.
Urusan Administrasi
Sementara, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyatakan penyerahan SK PPKH kepada TNI AD merupakan bagian dari penyelesaian aspek administrasi penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan pangkalan Yon TP.
“Untuk Kementerian Pertahanan terdapat 17 SK PPKH dengan total luas sekitar 961,33 hektar,”
kata dia.
Penerbitan SK PPKH membuat TNI AD telah mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga pembangunan pangkalan di lokasi yang telah ditetapkan dapat dimulai.
Meski demikian, TNI AD tetap harus memenuhi sejumlah kewajiban administrasi lanjutan, termasuk penataan batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.
“Proses pembangunan dapat berjalan secara paralel dengan pemenuhan kewajiban tersebut sesuai ketentuan,”
ucap Rico.
Potensi Penolakan
Terkait potensi penolakan masyarakat, Rico mengatakan penyelesaian administrasi penggunaan lahan di tingkat kementerian telah selesai. Selain itu, komunikasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah menjadi bagian dari mekanisme yang dijalankan TNI AD bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Perlu dipahami pula bahwa usulan lokasi Yonif TP berasal dari satuan kewilayahan dan telah melalui mekanisme berjenjang mulai dari Kodam, Mabesad, Kementerian Pertahanan hingga Kementerian Kehutanan,”
terang dia.
























