Apalagi, langkah membentuk institusi baru perlu didasarkan pada kebutuhan yang benar-benar belum dapat dipenuhi oleh lembaga yang sudah ada.
Indonesia telah memiliki berbagai institusi yang menjalankan fungsi pengembangan kapasitas aparatur dan calon pejabat publik, seperti IPDN, LAN, Lemhannas, dll,”
ucapnya.
Ia berpandangan evaluasi terhadap institusi yang telah ada semestinya menjadi prioritas sebelum pemerintah memutuskan membangun lembaga baru. Dengan demikian, kebijakan yang diambil memiliki dasar akademik, administratif, dan kebutuhan publik yang jelas.
Sebelum membentuk institusi baru, pemerintah seharusnya menunjukkan terlebih dahulu kesenjangan yang belum mampu dipenuhi oleh institusi yang telah ada,”
jelasnya.
Lebih lanjut, Nisa mengingatkan setiap pembentukan institusi baru harus melalui proses perencanaan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dikatakannya, kajian kebutuhan, analisis manfaat, serta keterbukaan penggunaan anggaran menjadi syarat penting agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan tata kelola di kemudian hari.
Pembentukan institusi baru juga harus disertai kajian dan analisis kebutuhan, dan proses yang transparan agar tidak membuka ruang pemborosan, duplikasi fungsi, maupun konflik kepentingan dalam penggunaan anggaran publik,”
tegasnya.
Tanpa kajian yang memadai dan proses yang transparan, ICW menilai, pembentukan institusi baru berpotensi memunculkan tumpang tindih fungsi dengan lembaga yang telah ada, sekaligus meningkatkan risiko inefisiensi penggunaan anggaran negara.
Karena itu, menurutnya pemerintah perlu membuka dasar pertimbangan pembentukan URI kepada publik agar kebijakan tersebut dapat diuji secara akademik dan memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.