Meskipun perputaran dana judi online (judol) turun 20 persen pada 2025—penurunan pertama sejak 2017—Komisi I DPR meminta pemerintah mewaspadai perubahan modus operandi pelaku.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengapresiasi pencapaian tersebut. Menurutnya, penurunan itu menunjukkan kemajuan dalam pemberantasan judol, terutama melalui langkah yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Tren penurunan dana perputaran judol tentu sebuah langkah baik yang ditunjukkan pemerintah, walaupun persoalan judol belum selesai sehingga harus ada perbaikan. Apresiasi untuk Komdigi yang berada di garis depan atas penurunan omzet judol,”
kata Sukamta, Rabu, 29 Juli 2026 di Jakarta.
Berlanjut
Berdasar data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai perputaran dana judol pada 2025 mencapai Rp286,84 triliun, turun dari Rp359,81 triliun pada 2024.
Namun, Sukamta menegaskan tantangan pemberantasan judol belum berakhir. Ia menyoroti temuan PPATK yang menunjukkan aktivitas judol masih berlangsung pada 2026 dengan pola transaksi yang semakin sulit dilacak, yakni dilakukan lebih sering, tersebar, dan menggunakan nominal lebih kecil.
Maka ia berpendapat pemerintah tidak bisa lagi hanya memblokir situs maupun aplikasi. Menurutnya, pengendalian ruang digital harus dilakukan secara menyeluruh agar mampu mengantisipasi berbagai modus baru yang digunakan sindikat kejahatan digital.
Temuan PPATK bahwa jaringan judol terus mengubah pola operasi melalui berbagai instrumen digital menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi negara telah berkembang jauh melampaui persoalan situs maupun konten ilegal.
“Persoalan kini menyangkut kemampuan negara mengendalikan ruang digital sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional,”
terang Sukamta.
Integrasi
Politikus PKS itu juga mendorong pemerintah segera menyusun kebijakan nasional terkait pengamanan ruang digital yang mengintegrasikan aspek komunikasi digital, penyelenggaraan sistem elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan siber, hingga tata kelola platform digital.
Lantas dia meminta pemerintah tidak hanya fokus memblokir situs judol, tetapi juga memperkuat penegakan hukum terhadap para pelaku, terutama aktor utama di balik jaringan tersebut.
“Penelusuran situs-situs judol dari Komdigi akan semakin optimal dengan penegakan hukum terhadap pelaku judol, terutama pemain-pemain besar. Pencegahan judol harus dibarengi dengan penegakan aturan dan pemberian sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan digital yang sangat merugikan masyarakat dan negara,”
tutur Sukamta.
























