Koordinator Divisi Edukasi Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Nisa Rizkiah Zonzoa menilai, keputusan Presiden Prabowo Subianto membentuk Universitas Republik Indonesia (URI) memunculkan pertanyaan besar karena dinilai bertolak belakang dengan kebijakan efisiensi anggaran.
Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan pembenahan persoalan pendidikan yang masih membelit masyarakat daripada membangun institusi baru yang membutuhkan pembiayaan besar.
Pembentukan URI di tengah kebijakan efisiensi APBN berpotensi menimbulkan kontradiksi kebijakan,”
kata Nisa Zonzoa saat dihubungi Owrite, Rabu, 29 Juli 2026.
Ditambahkannya, pembentukan universitas baru berpotensi menambah beban anggaran negara. Di saat pemerintah mendorong kementerian, lembaga, dan masyarakat melakukan efisiensi, pembentukan institusi baru justru membutuhkan pembiayaan kelembagaan, sumber daya manusia, hingga pembangunan infrastruktur yang tidak sedikit.
Di satu sisi pemerintah meminta kementerian, lembaga, dan masyarakat melakukan penghematan anggaran, namun di sisi lain membentuk institusi baru yang tentu memerlukan anggaran untuk pembiayaan kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, dan lain-lain,”
tegasnya.
Ditambahkan Nisa, fokus pemerintah semestinya diarahkan pada penyelesaian berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan nasional yang hingga kini belum terselesaikan.
Ia menilai, kualitas dan akses pendidikan yang telah ada jauh lebih mendesak untuk diperkuat dibanding membangun lembaga baru.
Dalam konteks pendidikan nasional, pemerintah seharusnya memprioritaskan penguatan kualitas dan akses pendidikan yang sudah ada,”
ucapnya.
Hingga saat ini masih terdapat berbagai persoalan mendasar, seperti ketimpangan akses pendidikan tinggi, tingginya biaya kuliah, keterbatasan daya tampung perguruan tinggi negeri, peningkatan kualitas dosen dan riset, serta kesejahteraan tenaga pendidik yang belum diselesaikan,”
jelasnya.
Ia berpandangan, pembentukan URI belum menjawab persoalan utama pendidikan tinggi yang selama ini dihadapi masyarakat.
Menurut Nisa, pemerintah lebih dahulu perlu memastikan biaya pendidikan semakin terjangkau, memperluas akses kuliah, serta meningkatkan kualitas perguruan tinggi yang telah beroperasi.
Alih-alih membentuk universitas baru, pemerintah seharusnya menyelesaikan berbagai persoalan khususnya di pendidikan tinggi,”
ungkapnya.
Selain mempertanyakan urgensinya, Nisa juga menyoroti aspek regulasi pembentukan URI. Pemerintah, sambungnya, harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum pembentukan institusi tersebut agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum dan kedudukan kelembagaan Universitas Republik Indonesia secara jelas,”
tegasnya.
Nisa menambahkan, kejelasan landasan hukum menjadi syarat penting untuk memastikan status, kewenangan, tata kelola, serta posisi URI dalam sistem pendidikan tinggi nasional.
Tanpa penjelasan yang memadai, menurutnya, pembentukan institusi baru berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum maupun tumpang tindih kewenangan.
Kejelasan dasar hukum penting untuk memastikan status kelembagaan, tata kelola, kewenangan, serta hubungan URI dengan sistem pendidikan tinggi nasional tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun tumpang tindih regulasi,”
tutup Nisa.

























