Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) meminta pemerintah tidak lagi memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027.
Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 30 Juli 2026, menyatakan kebijakan efisiensi anggaran dinilai membuat pemerintah kabupaten kesulitan mempercepat pembangunan sekaligus menjalankan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
“Di satu sisi, kami ingin mempercepat pembangunan daerah, serta mendukung keberhasilan proyek strategis nasional ataupun program-program Bapak Presiden yang dilaksanakan di daerah. Namun di sisi lain, kami memiliki keterbatasan fiskal untuk merealisasikan itu semua karena pemotongan dan kewajiban efisiensi anggaran,”
kata Bursah.
Maka APKASI meminta pemerintah menghentikan pemotongan anggaran daerah mulai tahun depan.
“Kami memohon pada tahun 2027 tidak ada lagi pemotongan anggaran agar kami dapat leluasa mengakselerasi, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan pelayanan publik serta mendukung proyek strategis nasional di daerah,”
ujar dia.
Tak Relevan
Selain soal fiskal, Bursah juga menyoroti aturan mengenai hak keuangan kepala daerah yang dinilai sudah tidak lagi relevan lantaran beban dan tanggung jawab kepala daerah semakin besar, sementara regulasi mengenai remunerasi tidak pernah diperbarui.
Ia menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah 26 tahun tanpa penyesuaian.
“Sudah 26 tahun (regulasi tersebut) tidak ada penyesuaian, sedangkan perkembangan situasi ekonomi dan politik semakin kompleks, tanggung jawab kepala daerah juga semakin besar,”
kata Bursah.
APKASI pun mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, penyesuaian biaya operasional kepala daerah, hingga pemberian bantuan keuangan khusus melalui APBN.
Belum Adil
Tak hanya itu, APKASI juga mengkritik tata kelola Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai belum adil bagi daerah. Bursah mengungkapkan daerah penghasil sawit hingga kini belum merasakan manfaat yang sebanding dari kekayaan sumber daya alam wilayah setempat.
“Bahkan kami tidak tahu sama sekali, tidak pernah diajak berunding, tidak pernah diajak berdiskusi bagaimana rumusan DBH ini sehingga menghasilkan fiskal yang adil untuk di daerah,”
kata dia.
Formula DBH sawit belum mencerminkan kontribusi daerah penghasil. Akibatnya, banyak kabupaten penghasil sawit justru masih bergelut dengan kemiskinan.
“Rasanya sangat tidak adil. Di daerah kabupaten itu kemiskinan sudah akumulatif sekali. Mereka jadi penonton bagi orang-orang pemilik sawit di daerah,”
ucap Bursah.
Karena itu APKASI meminta pemerintah menyempurnakan formula DBH sawit, memastikan penyaluran dana bagi hasil tepat waktu, serta melunasi DBH kurang bayar secara penuh agar tidak mengganggu penyusunan APBD di daerah.
Pemerintah juga didoring untuk memperluas kewenangan daerah dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyederhanakan aturan kerja sama pemerintah dengan badan usaha, serta mendorong transparansi penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Perusahaan sekitar enggak pernah terbuka dengan CSR, enggak pernah terbuka pembangunan apa yang dilakukan kepada masyarakat sekitarnya. Pokoknya kurang bermanfaatlah CSR yang diberikan kepada masyarakat sekitar,”
ujar Bursah.

























