Anggota Komisi XIII DPR RI Rofik Hananto mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pembunuhan Sumarna (40), petugas satuan pengamanan (satpam) di kawasan objek vital nasional Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Rofik menilai, kasus yang menewaskan satpam saat menjalankan tugas piket malam itu merupakan kejahatan serius yang harus diungkap secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Apabila terbukti terdapat unsur tindak pidana, pelaku harus diproses dan dimintai pertanggungjawaban tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kami menyampaikan belasungkawa atas gugurnya Saudara Sumarna saat menjalankan tugas. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,”
kata Rofik, Kamis, 30 Juli 2026.
Kasus ini menyita perhatian setelah jasad Sumarna ditemukan mengambang di perairan Tanggul Kayat, Purwakarta, pada Jumat, 24 Juli 2026.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan borgol di lokasi kejadian. Hasil autopsi RS Sartika Asih Bandung mengungkap, korban diduga mengalami penganiayaan hingga tewas di darat sebelum jasadnya dibuang ke perairan.
Tim medis menemukan luka-luka serta bekas jeratan di leher korban. Saat ini Polres Purwakarta bersama Polda Jawa Barat masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa belasan saksi serta menganalisis rekaman CCTV di kawasan Perum Jasa Tirta II untuk mengungkap pelaku.
Selain meminta kasus pidana diusut hingga tuntas, Rofik menyoroti tanggung jawab perusahaan terhadap keluarga korban. Menurutnya, seluruh hak normatif almarhum wajib dipenuhi karena korban meninggal saat menjalankan tugas.
Kami meminta secara tegas agar pihak pemberi kerja memenuhi seluruh hak normatif almarhum sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, perjanjian kerja, dan kebijakan internal perusahaan. Ini adalah bentuk tanggung jawab mutlak terhadap pekerja yang gugur saat menjalankan tugas,”
tegasnya.
Rofik juga meminta pemerintah turun tangan memberikan pendampingan kepada keluarga korban, termasuk menjamin keberlangsungan pendidikan anak almarhum. Selain itu, negara harus memastikan keberlanjutan pendidikan putri almarhum melalui skema bantuan atau beasiswa yang sesuai dengan ketentuan.
Kami mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk segera berkoordinasi dalam memberikan pendampingan psikososial kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Jangan sampai keluarga pahlawan pencari nafkah ini telantar,”
ujarnya.
Terkahir, Rofik mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait motif maupun pelaku pembunuhan agar tidak mengganggu proses penyidikan. Ia meminta publik memberi ruang bagi kepolisian untuk menuntaskan pengusutan perkara secara adil.




























