Kasus siswa di MAN 3 Padang yang diduga membawa bom rakitan setelah menjadi korban perundungan (bullying) menjadi pengingat bahwa perundungan tidak hanya meninggalkan luka sesaat.
Psikolog Meity Arianty menegaskan dampak perundungan dapat bertahan dalam jangka panjang dan berisiko memicu gangguan kesehatan mental apabila tidak segera ditangani.
“Dampaknya bisa masif dan destruktif karena merusak fondasi perkembangan emosional serta identitas diri yang sedang dibentuk di usia remaja. Perundungan secara konsisten mengikis rasa aman, memicu penurunan fungsi otak dalam mengelola stres, dan meningkatkan risiko gangguan kecemasan, depresi berat, hingga tindakan kekerasan ekstrem,”
kata Meity kepada Owrite, Kamis, 30 Juli 2026.
Ganggu Tumbuh Kembang
Perundungan dapat merusak perkembangan emosional remaja yang masih berada dalam fase pembentukan identitas diri. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko berbagai masalah psikologis.
Meity menyatakan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memberi perhatian lebih serius terhadap persoalan perundungan. Jika terus diabaikan, perundungan berpotensi melahirkan generasi yang tumbuh dengan luka psikologis.
Trauma akibat perundungan juga tidak otomatis hilang meski aksi perundungan telah berhenti. Korban masih dapat menyimpan memori buruk yang memengaruhi cara mereka memandang diri sendiri dan membangun kepercayaan kepada orang lain.
“Otak merespons luka emosional dari perundungan layaknya trauma fisik yang dapat memicu Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). Meskipun aksi bully telah usai, memori dan rasa terancam tersebut sering kali menetap sebagai trauma kompleks hingga mereka dewasa. Biasanya korban juga bisa menjadi pelaku jika tidak tertangani dengan baik,”
ujar Meity.
Maka, Meity menekankan pemulihan psikologis korban harus dilakukan secara bertahap dan tidak bisa berlangsung dalam waktu singkat.
“Pemulihan dilakukan melalui konseling atau terapi berbasis pengolahan trauma yang berfokus menyalurkan rasa marah menjadi regulasi emosi yang adaptif, bukan menekan atau mengabaikan. Dukungan lingkungan yang menghadirkan rasa aman, keadilan yang ditegakkan oleh sekolah maupun hukum, serta pendampingan untuk membangun makna hidup yang baru akan membantu korban melepaskan dorongan dendam secara bertahap,”
terang dia.
Perkara
Kasus ledakan bom rakitan di MAN 3 Padang terjadi karena perundungan. Dilakukan oleh siswa berinisial R (17 tahun), Selasa, 14 Juli 2026 pukul 10.15 WIB. Ledakan keras berasal dari laci meja belajar di luar kelas. Tidak ada korban dalam insiden ini.
R merakit bom secara mandiri, selama empat bulan ia mempelajari tata cara pembuatan melalui internet. Polisi mendalami kejadian ini dan memastikan R tidak berafiliasi dengan kelompok teroris.
























