Penguatan Lokal
Sebagai upaya pencegahan dan penanganan TPPO, Pemprov Jawa Barat telah membangun infrastruktur kelembagaan hingga tingkat kabupaten dan kota. Contohnya, dari 27 kabupaten/kota, ada 23 daerah yang telah memiliki Satgas TPPO.
Saat ini kurang empat daerah yang perlu didorong untuk membentuk Satgas TPPO yakni Kabupaten Sumedang, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya,”
ujar Siska.
Bahkan Pemprov pun telah menerbitkan kebijakan guna memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Kebijakan itu meliputi Keputusan Gubernur tentang Satgas TPPO, Keputusan Gubernur tentang Tim Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta komunitas dan pegiat perlindungan perempuan dan anak.
Fokus tim yakni penguatan pelayanan perlindungan yang responsif, akuntabel, inklusif, dan berkelanjutan, khususnya bagi korban kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
Pendekatan 4P
Project Associate Counter Trafficking and Labor Migration Unit IOM Indonesia Muhammad Yasser menekankan penanganan TPPO dapat dilakukan melalui pendekatan 4P, yaitu prevention, protection, prosecution, dan partnership.
Pencegahan tidak hanya menjadi tugas kementerian dan lembaga. Masyarakat juga berperan mencegah seseorang menjadi korban perdagangan orang,”
kata Yasser.
IOM Indonesia tetap mendukung pemerintah demi penguatan gugus tugas, penyusunan standar operasional penanganan korban, hingga penguatan mekanisme rehabilitasi dan reintegrasi korban, sehingga mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara mandiri.
Melalui sinergi pemerintah dan pihak terkait, diharapkan mampu menjalankan peran sebagai garda terdepan perlindungan saksi dan korban, serta mencegah perdagangan orang dari tingkat desa.