Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkritik Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang bergerak cepat menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) TNI AD.
Sementara, penyelesaian reforma agraria sektor kehutanan masih mandek. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika yang dikutip pada Kamis, 30 Juli 2026, menyatakan ada keberpihakan pemerintah yang sangat problematik.
“Kami melihat ketika negara membutuhkan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon TNI, proses dapat berlangsung sangat cepat. Namun, ketika yang membutuhkan adalah petani yang telah puluhan tahun menggarap tanahnya dan menjadi korban klaim sepihak kawasan hutan negara, pemerintah justru selalu beralasan prosedur yang rumit, ego sektoral antar lembaga/kementerian, hingga kekhawatiran tutupan hutan berkurang,”
kata Dewi.
Tiada Hasil Kerja Konkret
Ia berpendapat hingga kini belum ada kemajuan berarti dalam penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan. KPA bahkan mengklaim, sejak Raja Juli menjabat Menteri Kehutanan, belum ada satu hektare pun tanah garapan petani, wilayah masyarakat adat, kampung maupun desa yang dipulihkan dari klaim kawasan hutan negara melalui mekanisme reforma agraria.






