Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar mengingatkan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak kembali menjadi “sapi perah” kepentingan politik menjelang Pemilu 2029.
Saat ini pemerintah dirasa terlalu lamban dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris BUMN.
Adinda juga menyoroti proses penunjukan Komisaris yang dinilai belum sepenuhnya mengedepankan prinsip meritokrasi. Bahkan sejumlah penempatan lebih berdasar pada kedekatan dibandingkan kompetensi, transparansi, dan akuntabilitas.
“Itu merusak aspek meritokrasi. Penunjukan itu dilakukan secara preferensi saja, enggak melulu berdasarkan kompetensi, transparansi maupun akuntabilitas,”
kata Adinda kepada Owrite.id, dikutip pada Jumat, 31 Juli 2026.
Bisa Kerja Dobel?
Efektivitas kinerja Wakil Menteri yang harus menjalankan dua jabatan dengan tanggung jawab besar pun dipertanyakan. Sebab jabatan Menteri maupun Wakil Menteri merupakan pekerjaan penuh waktu.
Rangkap jabatan hanya berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas utama mereka.
“Karena Menteri dan Wakil Menteri itu jabatan full time. Bayangin publik menggaji full time, tapi dia ke mana-mana. Itu hampir enggak masuk akal, orang berada di dua posisi yang sama-sama demanding,” ucap Adinda.
Adinda meminta pemerintah bisa menjelaskan kepada publik mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap para Wakil Menteri yang masih rangkap jabatan. Masyarakat perlu mengetahui kondisi tersebut berdampak atau tidak terhadap kinerja di kabinet maupun di perusahaan pelat merah.
Konflik Kepentingan
Ia juga mengingatkan bahwa kondisi ini dapat memunculkan konflik kepentingan apabila terus dibiarkan hingga mendekati Pemilu 2029.
“Sebenarnya kepentingan itu abadi. Musuh dan teman bisa berganti. Tapi pertanyaannya, aspek etika, profesionalisme, asas pemerintahan yang baik, dan logika reformasi birokrasi itu jalan enggak?”
kata Adinda.
Bukan tidak mungkin BUMN kembali dimanfaatkan sebagai instrumen politik apabila penempatan komisaris lebih mengedepankan kedekatan personal daripada kompetensi.
“Menurut saya bukannya tidak mungkin juga, dengan melihat pengalaman yang sebelumnya, bahwa BUMN bisa menjadi ‘sapi perah’ menjelang (Pemilu) 2029,”
ujar dia.
Modal Lima Tahunan
Penempatan orang-orang kepercayaan pada posisi strategis BUMN bisa dipandang sebagai bentuk investasi politik dan ekonomi, serta modal sosial menjelang kontestasi pemilu.
Maka Adinda meminta pemerintah untuk memperkuat mekanisme evaluasi, audit, serta pengawasan terhadap BUMN, agar korporasi negara tetap menjalankan fungsi utama sebagai badan usaha yang bermanfaat bagi Tanah Air.
“Hal yang harus dipastikan itu evaluasi dan mekanisme pengawasan oleh lembaga perwakilan rakyat terhadap BUMN secara keseluruhan. BUMN jangan cuma dilihat bisa dilindungi atau di-bailout begitu saja. Dia harus berfungsi juga mendatangkan pendapatan,”
jelas Adinda.
Jika pemerintah tetap menempatkan perwakilan sebagai komisaris BUMN, maka prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kompetensi harus menjadi pertimbangan utama.
“Pun harus ada perwakilan pemerintah di situ, nomor satu adalah transparansi dan akuntabilitas, kompetensi, dan jangan sampai rangkap jabatan itu justru mengorbankan tugas utama,”
tutur dia.




























