Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI.
“Komisi I DPR RI menyambut baik keputusan Presiden untuk menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan,”
kata Dave, Senin, 3 Agustus 2026, di Jakarta.
Apresiasi Negara
Kebijakan tersebut ia sebut merupakan bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan prajurit TNI dan aparatur sipil Kemhan. Peningkatan kesejahteraan diharapkan dapat memperkuat semangat pengabdian personel dalam menjalankan tugas menjaga pertahanan negara.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa tambahan kesejahteraan itu tak boleh berhenti pada aspek finansial semata, tetapi harus dibarengi dengan penguatan kapasitas kelembagaan agar berdampak nyata terhadap kualitas pertahanan Indonesia.
“Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta melindungi kepentingan nasional,”
ujar Dave.
Politisi Partai Golkar itu berpendapat implementasi kebijakan juga harus diarahkan untuk meningkatkan kesiapan pertahanan, memperbaiki kualitas sumber daya manusia, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi TNI serta Kemhan sesuai amanat konstitusi.
Setelah Tahunan
Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tukin bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Regulasi tersebut menjadi penyesuaian pertama setelah delapan tahun tidak ada perubahan besaran tukin bagi kedua institusi tersebut.


























