Viral di media sosial aksi seorang kreator konten yang merekam seorang sales promotion girl (SPG) di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) tanpa izin.
Merespons kasus itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tindakan tersebut bukan sekadar persoalan etika, tetapi diduga melanggar hukum. Sebab, seseorang tidak boleh merekam orang lain secara diam-diam, terlebih jika rekaman tersebut dijadikan konten media sosial demi mengejar popularitas atau kepentingan komersial.
Mengenai kasus perekaman SPG di GIIAS tanpa izin demi konten media sosial, kami perlu menyampaikan bahwa tindakan merekam seseorang secara diam-diam atau candid tanpa izin, apalagi dijadikan materi konten cara mendekati cewek untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum,”
kata Habiburokhman, di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Ruang Publik Harus Aman
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan ruang publik, termasuk pameran otomotif seperti GIIAS, harus menjadi tempat yang aman bagi semua orang, khususnya pekerja perempuan yang sedang menjalankan tugasnya.
Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menegaskan bahwa ruang publik termasuk pameran otomotif seperti GIIAS harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa saja, termasuk para pekerja perempuan yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional,”
ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan korban memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Ia menyebut pelaku perekaman dan penyebarluasan rekaman tanpa persetujuan dapat dijerat dengan Pasal 12 dan Pasal 115 Undang-Undang Hak Cipta yang melarang penggunaan potret seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial.
Selain itu, apabila rekaman tersebut mengandung unsur pelecehan atau eksploitasi tubuh secara elektronik tanpa persetujuan, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Selain itu, tentu korban juga bisa menggunakan UU ITE yang mengatur mengenai pelanggaran hak pribadi atau privacy rights dan menyerang kehormatan di ruang digital,”
ucapnya.
Dorong Laporkan ke Aparat
Habiburokhman pun mendorong korban untuk menggunakan haknya dengan melapor ke aparat penegak hukum agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Saya mendorong kepada korban untuk menggunakan haknya membuat laporan resmi ke Polres terdekat, yaitu Polres Tangerang Selatan selaku pihak yang berwajib agar hukum bisa benar-benar ditegakkan,”
tegasnya.
Ia memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kami, Komisi III DPR RI, akan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”
pungkasnya.


























