Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah isu pergantian Kapolri yang belakangan beredar di media sosial.
Ia menegaskan hingga saat ini DPR tidak menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pergantian pimpinan Polri.
Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri,”
kata Habiburokhman, di Jakarta pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Jangan Mudah Percaya


Habiburokhman meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya. Sebab, isu tersebut dipastikan tidak memiliki dasar.
Ia menegaskan, informasi mengenai pergantian Kapolri yang ramai diperbincangkan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Kami mengimbau baiknya masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu yang tidak benar dan tidak ada dasarnya,”
ujarnya.
Hoaks Surpres Pergantian Kapolri


Belakangan, isu pergantian Kapolri kembali ramai dibahas di media sosial. Sejumlah akun bahkan mengklaim Presiden telah mengirimkan Surpres ke DPR untuk mengganti Kapolri. Namun, hingga kini tidak ada pengumuman resmi dari pemerintah maupun DPR terkait kabar tersebut.
Sebagai informasi, mekanisme pergantian Kapolri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR.
Artinya, apabila ada pergantian Kapolri, Presiden terlebih dahulu menyampaikan Surat Presiden kepada DPR untuk diproses melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Karena itu, pernyataan Habiburokhman menepis spekulasi yang berkembang mengenai adanya proses pergantian Kapolri dalam waktu dekat.


























