Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah isu pergantian Kapolri yang belakangan beredar di media sosial. 

Ia menegaskan hingga saat ini DPR tidak menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pergantian pimpinan Polri.

Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri,”

kata Habiburokhman, di Jakarta pada Selasa, 4 Agustus 2026. 

Jangan Mudah Percaya

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Sumber: Fraksi Gerindra DPR-RI)

Habiburokhman meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya. Sebab, isu tersebut dipastikan tidak memiliki dasar.

Ia menegaskan, informasi mengenai pergantian Kapolri yang ramai diperbincangkan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Kami mengimbau baiknya masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu yang tidak benar dan tidak ada dasarnya,”

ujarnya.

Hoaks Surpres Pergantian Kapolri

Presiden Prabowo Subianto (ketiga kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (ketiga kanan), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kiri), Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan), Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin (kanan), dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kiri) menyaksikan defile dalam upacara HUT Ke-80 Bhayangkara di Pusat Latihan Brimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).
Presiden Prabowo Subianto (ketiga kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (ketiga kanan), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kiri), Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan), Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin (kanan), dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kiri) menyaksikan defile dalam upacara HUT Ke-80 Bhayangkara di Pusat Latihan Brimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.)

Belakangan, isu pergantian Kapolri kembali ramai dibahas di media sosial. Sejumlah akun bahkan mengklaim Presiden telah mengirimkan Surpres ke DPR untuk mengganti Kapolri. Namun, hingga kini tidak ada pengumuman resmi dari pemerintah maupun DPR terkait kabar tersebut.

Sebagai informasi, mekanisme pergantian Kapolri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR. 

Artinya, apabila ada pergantian Kapolri, Presiden terlebih dahulu menyampaikan Surat Presiden kepada DPR untuk diproses melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III sebelum dibawa ke rapat paripurna.

Karena itu, pernyataan Habiburokhman menepis spekulasi yang berkembang mengenai adanya proses pergantian Kapolri dalam waktu dekat.