Komisi III DPR RI membuka peluang menggeser kewenangan pengelolaan aset hasil perampasan dari aparat penegak hukum (APH) ke lembaga independen. Usulan itu mencuat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat transparansi dan menghindari konflik kepentingan.
Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends mengatakan, Komite Perampasan Aset yang diusulkan nantinya tidak hanya mengelola aset, tetapi juga melakukan appraisal, menghitung kerugian negara, hingga menentukan aset yang layak dirampas.
Kami harapkan dengan komite ini prosesnya bisa dilakukan secara independen,”
kata Mercy usai RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Lebih Independen


Menurut Mercy, selama ini aset hasil perampasan masih dikelola aparat penegak hukum hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, muncul usulan agar fungsi penegakan hukum dipisahkan dari fungsi pengelolaan aset.
Dengan skema tersebut, aparat penegak hukum tetap menangani penyidikan dan penuntutan, sementara proses penilaian, pengelolaan, hingga pelelangan aset dilakukan oleh komite independen.
Tidak Berjalan Sepihak
Mercy menilai pemisahan kewenangan itu penting agar proses penghitungan kerugian negara maupun penentuan aset yang akan dirampas tidak berjalan sepihak.
Undang-undang ini harus memberikan rasa keadilan seadil-adilnya dan memastikan proses berjalan secara transparan, objektif, dan bertanggung jawab,”
ujarnya.
Ia menambahkan, RUU Perampasan Aset harus mampu mengembalikan kerugian negara tanpa mengabaikan prinsip due process of law. Sebab, kewenangan perampasan aset yang besar harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat.
Kita harus jaga supaya setiap tahapannya tetap bertanggung jawab, sesuai dengan aturan hukum dan akuntabel,”
tegas Mercy.























