Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) dan Badan Pengawas Periklanan (BPP) P3I mendesak kepolisian mengusut kasus dugaan keterlibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik (vape) Tazelab yang dilakukan kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo.
Pejabat Ketua Umum P3I Pusat Adi S. Noegroho mengatakan penyertaan anak dalam promosi produk zat adiktif merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya bertentangan dengan Etika Pariwara Indonesia (EPI), tetapi juga mengancam perlindungan anak.
“Kami mengecam keras segala bentuk pengiklanan dan promosi rokok maupun vape yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan Etika Pariwara Indonesia. Industri periklanan dan media digital tidak boleh mengorbankan perlindungan anak demi konten komersial semata,”
kata Adi dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Agustus 2026.
Langgar Etika
Ini bukan hanya masalah pelanggaran etika, lanjut dia, melainkan ancaman langsung terhadap perlindungan dan tumbuh kembang generasi muda bangsa. Pemerintah telah memperketat aturan promosi rokok konvensional dan rokok elektronik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang melarang pengiklanan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial berbasis digital.






