Greenpeace Indonesia meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menjelaskan hasil audit lingkungan PT Gag Nikel.
PT Gag Nikel adalah perusahaan pertambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Perusahaan ini memegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dan beroperasi di wilayah konsesi seluas 13.136 hektare.
Organisasi lingkungan itu menyebut audit yang dimandatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengidentifikasi 24 persoalan lingkungan pada area operasi perusahaan.
“Bagaimana komentar Menteri ESDM atas hasil audit lingkungan PT Gag Nikel yang dimandatkan oleh KLH? Berdssar salinan hasil audit lingkungan yang kami peroleh melalui permohonan informasi, setidaknya ada 24 persoalan yang diidentifikasi dalam audit tersebut,”
kata Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 5 Agustus 2026.
Sejumlah temuan dalam audit itu meliputi pengendalian sedimentasi, erosi, dan limpasan yang belum optimal, risiko peningkatan beban sedimen ke lingkungan pesisir dan laut terutama saat hujan, penerapan prinsip perlindungan keanekaragaman hayati selama kegiatan penambangan belum optimal, serta potensi risiko hidrogeologis dan hidrologis yang dapat mengancam sumber daya air di pulau-pulau kecil.
Ada Beda
Arie juga menyorot perbedaan antara hasil audit lingkungan tersebut dengan pernyataan Kementerian ESDM pada Juni 2025, yang menyebut tidak menemukan bukti pelanggaran lingkungan oleh PT Gag Nikel.
“Setelah ada hasil audit lingkungan tersebut, Menteri ESDM belum memberikan komentar di publik,”
ujar dia.
Selain meminta penjelasan mengenai hasil audit, Greenpeace juga kembali menegaskan perlindungan menyeluruh terhadap Raja Ampat dari aktivitas pertambangan. Sebab kawasan itu bernilai penting bagi ekosistem, keanekaragaman hayati, iklim, dan masyarakat adat, sehingga perlu terbebas dari industri ekstraktif.
Greenpeace juga mendesak pemerintah mempublikasikan hasil penilaian terhadap upaya pemulihan lingkungan di pulau-pulau yang terdampak aktivitas tambang nikel, termasuk Pulau Manuran dan Pulau Kawe, serta memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

























