Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunda keberangkatan 8.287 warga negara Indonesia yang terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode Januari-Juli 2026.
Pencegahan dilakukan melalui pengawasan sejak proses penerbitan paspor hingga pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Pernyataan ini disampaikan Hendarsam bertepatan dengan peringatan Hari Anti-TPPO yang diperingati setiap 30 Juli.
“Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah secara berlapis, mulai dari proses penerbitan paspor hingga pemeriksaan keberangkatan di TPI, yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Keimigrasian,”
kata Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, dikutip Rabu, 5 Agustus 2026.
Jumlah penundaan keberangkatan tersebut turun sekitar 12,36 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 9.456 kasus. Sementara itu, pada Januari-Juli 2025, Ditjen Imigrasi juga menolak 9.394 permohonan paspor yang terindikasi berkaitan dengan perdagangan orang.
Saling Lindung
Hendarsam menegaskan perlindungan terhadap WNI dari kejahatan perdagangan orang membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, tidak hanya pemerintah.
“Ini menjadi pengingat bagi semua bahwa perlindungan terhadap warga negara adalah tanggung jawab bersama. Imigrasi berkomitmen memperkuat pencegahan dari hulu melalui pengawasan berbasis risiko, edukasi masyarakat, serta sinergi lintas sektor, agar tidak ada lagi warga negara Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang,”
Menurut dia penguatan upaya pencegahan juga terlihat di sejumlah daerah rawan, salah satunya Kantor Imigrasi Batam yang berada di jalur strategis Selat Malaka. Sepanjang semester I-2026, kantor tersebut menolak 17 permohonan paspor yang terindikasi perdagangan orang.
Tak Sesuai Prosedur
Di sisi lain, Ditjen Imigrasi mencatat tren penurunan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang terindikasi perdagangan orang. Sepanjang 2025, jumlah kasus turun 63,97 persen menjadi 890 kasus, dari 2.470 kasus pada 2024.
Penurunan juga terjadi pada jumlah penundaan keberangkatan PMI nonprosedural yang menyusut 67,85 persen menjadi 6.524 orang pada 2025, dibandingkan 20.291 orang pada tahun sebelumnya.
Tren penurunan tersebut mencerminkan hasil dari penguatan sistem deteksi dini, pengawasan, serta kolaborasi lintas sektor dalam mencegah praktik perdagangan orang dan melindungi WNI dari risiko eksploitasi di luar negeri.
“Tujuannya bukan mempersulit pemohon paspor, tetapi memastikan dokumen perjalanan tidak dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang dan memastikan masyarakat berangkat melalui jalur yang aman serta sesuai prosedur,”
kata Hendarsam.


























