Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (ganja) seberat 10 kilogram. Ganja itu dibawa oleh dua warga negara asing asal India di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku datang ke Bali untuk berlibur selama tiga hari bersama keluarga. Barang tersebut diketahui dibawa dari Thailand.
Mereka juga mengakui memperoleh barang tersebut dari seseorang di Thailand sebelum membawanya ke Indonesia,”
ujar Wawan dalam keterangan tertulisnya Jumat, 7 Agustus 2026.
Kronologi

Wawan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Senin, 3 Agustus sekitar pukul 10.30 WITA ketika pesawat Scoot Air nomor penerbangan TR280 dengan rute Koh Samui (Thailand)–Singapura–Denpasar tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Seluruh penumpang kemudian menjalani pemeriksaan rutin oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai di area kedatangan internasional.







