Epidemiolog sekaligus pakar Global Health Security dari Griffith University Dicky Budiman menegaskan pihak rumah sakit tidak boleh membedakan perlakuan pasien BPJS Kesehatan dan pasien umum.
Menurut Dicky prioritas pelayanan pasien ditentukan berdasarkan kondisi atau tingkat kegawatan klinis. Status pembiayaan maupun kepesertaan BPJS tidak menjadi dasar untuk mendahulukan atau mengesampingkan pasien.
“Bicara prioritas BPJS versus pasien umum, secara regulasi dan etik memang harus ada ketentuan, tentu mengacu pada ketentuan yang tidak boleh dipisahkan, tidak boleh dibedakan,”
ujar Dicky kepada Owrite, dikutip pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Diskriminasi
Ia menjelaskan prinsip tersebut berkaitan dengan ketentuan pelayanan rumah sakit dan sistem triase. Dalam kondisi pelayanan kesehatan, pasien seharusnya diprioritaskan berdasarkan kebutuhan medis, bukan merujuk pasien menggunakan BPJS atau membayar secara umum.
“Antara pasien BPJS prioritas untuk umum, karena Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit atau sekarang ada (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, Permenkes tentang triase, mewajibkan prioritas berdasarkan kegawatan klinis bukan status pembiayaan atau kelas kepesertaan,”
jelas Dicky.
Maka Dicky berpendapat diskriminasi pelayanan berdasarkan status BPJS dapat menjadi persoalan serius. Pasien BPJS tidak boleh dinomorduakan hanya karena status kepesertaan.
“Jadi diskriminasi pelayanan berdasar status BPJS itu juga pelanggaran hukum, kalau ada,”
kata Dicky.
Ia juga menyoroti persoalan tingginya okupansi rumah sakit yang kerap dikaitkan dengan tingginya utilisasi layanan BPJS. Persoalan tersebut seharusnya dilihat sebagai masalah kapasitas sistem kesehatan.
Kemudian, tingginya kebutuhan pelayanan tidak dapat dijadikan alasan untuk memberikan perlakuan berbeda kepada pasien BPJS secara individual.
“Kalau ada masalah okupansi ranjang yang tinggi karena tingginya utilisasi BPJS, itu persoalan kapasitas sistem, bukan pembenaran untuk menomordukan pasien BPJS secara individual,”
ujar Dicky.


























