Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjelaskan bahwa warga negara (WN) Israel dimungkinkan memasuki Indonesia menggunakan paspor negara lain karena sebagian di antaranya berkewarganegaraan ganda.
Hal ini merespons pertanyaan publik mengenai keberadaan sejumlah WN Israel di Bali. Sejumlah unggahan di media sosial mempertanyakan cara mereka dapat masuk ke Indonesia, sebab pemberian visa bagi pemegang paspor Israel dilakukan melalui mekanisme khusus atau calling visa.
“Perlu dipahami bahwa Israel menganut sistem kewarganegaraan ganda. Oleh karena itu, terdapat kemungkinan seorang WN Israel memasuki wilayah Indonesia menggunakan paspor negara lain melalui skema Visa Kunjungan tertentu,”
kata Juru Bicara II Kemlu RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela kepada Owrite.id, Jumat, 7 Agustus 2026.
Selektif
Meski demikian, Kemlu menegaskan pemberian visa kepada warga negara Israel tetap dilakukan melalui prosedur khusus yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.






