Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan proses penerimaan anggota Polri dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi tingkat nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, dapat menjadi dokumen pendukung dalam proses seleksi. Namun, ia menegaskan pemilik sertifikat tidak serta-merta membuat pemiliknya diterima sebagai anggota kepolisian tanpa mengikuti tahapan seleksi.
“Jadi, siapa pun peserta, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,”
kata Isir di Jakarta, dikutip pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Tunduk Regulasi
Rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri. Dalam proses penerimaan, peserta tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh rangkaian. Kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi tidak menggantikan atau menggugurkan tahapan seleksi.
Isir menegaskan setiap peserta tetap diproses berdasarkan ketentuan penerimaan yang berlaku. Seluruh persyaratan dan tahapan seleksi harus dipenuhi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
BETAH
Korps Bhayangkara berkomitmen menjaga proses penerimaan calon anggota agar berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta berdasar kemampuan dan kompetensi peserta. Prinsip tersebut sejalan dengan filosofi Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH) yang menjadi prinsip dalam proses rekrutmen.
Penerapan prinsip transparansi diwujudkan melalui pelibatan pihak eksternal dalam mengawasi proses dan tahapan seleksi. Dalam pelaksanaan, Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Pendidikan, serta lembaga swadaya masyarakat.
Pelibatan berbagai unsur tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan guna memastikan setiap tahapan seleksi berjalan sesuai ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Keberadaan pengawasan internal dan eksternal, diharapkan proses penerimaan semakin terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta.

























