Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Prof. Abdul Fickar Hadjar, mengecam penanganan hukum terhadap dua warga Jawa Barat yang ditangkap Polda Jabar terkait konten media sosial yang membahas pidato Presiden Prabowo Subianto soal nuklir Iran.
Menurutnya, penerapan pasal terhadap perkara tersebut berpotensi keliru apabila aktivitas para warga itu pada dasarnya merupakan ekspresi kebebasan berpendapat.
Saya kira penerapan pasal ini agak kacau dan tidak tepat. Seharusnya tindakan pelaku ditempatkan sebagai ekspresi dari kebebasan berpendapat warga negara,”
kata Prof. Abdul Fickar saat dihubungi, Senin, 10 Agustus 2026.
Ditambahkannya, penggunaan instrumen penegakan hukum terhadap pendapat yang disampaikan warga melalui media sosial dapat menjadi persoalan serius bagi demokrasi. Kriminalisasi terhadap ekspresi politik, sambung Abdul Fickar, berpotensi memberikan gambaran buruk mengenai karakter rezim yang berkuasa.







