Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, mempertanyakan dampak jargon “percepatan” yang digunakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong investasi, hilirisasi, dan berbagai proyek strategis.
Menurutnya, percepatan pembangunan tidak selalu berarti percepatan kesejahteraan, tetapi dapat berujung pada penghilangan tanah, kekerasan, pelanggaran, hingga kerusakan lingkungan.
Pertanyaan besarnya, apa yang terdampak dari istilah percepatan itu? Apa yang terdampak dari proyek strategis itu? Apa yang kemudian terjadi di kampung-kampung?”
kata Isnur dalam pembukaan Diskusi Plenary Konferensi Demokrasi, Negara Hukum dan Aksi Iklim, melalui Youtube, Senin, 10 Agustus 2026.
Ia kemudian mempertanyakan apakah yang sebenarnya dipercepat adalah pembangunan atau justru berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat.






