Menteri Hak Perempuan dan Marjinal Kabinet Bayangan Khoirunnisa menilai persoalan kekerasan terhadap perempuan tidak dapat diselesaikan hanya dengan laporan korban.
Merujuk data layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 mencatat hingga Mei 2026 ada 1.377 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan 1.410 korban merupakan perempuan.
“Orang selalu bilang ‘Lapor’, tapi (bagi korban) untuk melapor saja susah,”
kata Khoirunnisa kepada Owrite.id, dikutip pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Pendampingan
Korban kekerasan seksual kerap menghadapi intimidasi saat mencoba melaporkan kasus yang dialaminya. Kondisi ini bisa memperburuk psikologis korban dan membuat mereka mengurungkan niat untuk mengadu, maka diperlukan pendampingan yang relevan.
“Pendampingan bukan cuma sekadar pendampingan hukum, tapi secara psikologis bagaimana?”
ucap dia.
Maka, Khoirunnisa berpendapat perlu ada penguatan terhadap ekosistem perlindungan bagi perempuan korban kekerasan dan kejelasan akses bagi korban, seperti mereka harus melapor kepada siapa dan mendapatkan layanan pendampingan yang tepat.
“Ekosistem itu belum terbentuk,”
kata dia.
Komprehensif
Bahkan para pendamping korban penting untuk punya pemahaman gender yang kuat dan kondisi psikologis korban, agar korban tidak hanya memperoleh akses bantuan hukum, tetapi juga dukungan komprehensif selama proses pelaporan hingga pemulihan.
Penguatan ekosistem dinilai vital agar perempuan korban kekerasan tidak kembali menghadapi tekanan ketika berusaha mencari perlindungan. Angka laporan rendah tidak selalu mengartikan sedikit kasus kekerasan, namun bisa dipengaruhi ketakutan dan ketidaktahuan korban untuk mencari bantuan.



























