Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai promosi minuman keras (miras) yang menggunakan hafalan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari tantangan telah melewati batas dan mengindisikan penistaan agama.
Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis menegaskan penggunaan simbol agama untuk kepentingan promosi miras tidak bisa dibenarkan dan meminta aparat penegak hukum memprosesnya.
Menurutnya, aksi tersebut bukan hanya melukai perasaan umat beragama, tetapi juga bertentangan dengan moral agama dan moral bangsa.
“Tentu ini tak dapat dibenarkan. Menyalahi moral agama, moral bangsa, melukai perasaan umat beragama. Ada indikasi penistaan agama maka harus diproses secara hukum,”
kata Cholil Nafis kepada Owrite.id, Rabu, 12 Agustus 2026.
Cholil menganggap persoalan ini tak boleh berhenti pada pihak yang tampil sebagai pembawa acara atau orang yang menginisiasi tantangan. Ia meminta penyelenggara kegiatan ikut dimintai pertanggungjawaban.
“Penyelenggara wajib juga bertanggung jawab bukan hanya MC atau hanya inisiator,”
tegas dia.
Proses hukum penting dilakukan untuk mencegah kejadian serupa dianggap sebagai hal biasa. Penindakan bukan semata-mata untuk menyelesaikan satu kasus, tetapi juga menjaga kemurnian kehidupan beragama dan hubungan antarumat.
“Ini semua harus diproses secara hukum demi menjaga kemurnian beragama dan ini juga bagian dari menjaga kerukunan antar umat beragama,”
ujar dia.
Problem
Promosi produk minuman beralkohol dalam festival musik The Sounds Project yang menjadikan hafalan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari tantangan, viral di media sosial dan menjadi diskursus publik.
Peserta yang mengikuti tantangan mendapatkan miras sebagai hadiah. Aksi tersebut kemudian menuai kecaman karena dinilai mencampurkan aktivitas keagamaan dengan kepentingan komersial.


























