Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merespons kabar Presiden Prabowo Subianto akan melakukan reshuffle kabinet setelah 17 Agustus 2026.
Bahlil mengatakan, sebagai pembantu Presiden dia hanya bekerja sesuai dengan arahan kepala negara dan undang-undang.
Tugas kami sebagai menteri itu adalah pembantu Presiden, yang namanya pembantu Presiden bekerja sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pak Presiden dan sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang,”
ujar Bahlil di Kantor Kementerian Keuangan dikutip Rabu, 12 Agustus 2026.
Hak Prerogatif Presiden


Bahlil menyebut, keputusan reshuffle merupakan hak prerogatif Prabowo. Sehingga terpenting dalam mengerjakan tugas, tidak boleh ada tindakan di luar tugas yang diberikan.
Persoalan hasil terhadap reshuffle itu hak prerogatif Bapak Presiden, kita serahkan semuanya kepada Bapak Presiden yang mempunyai hak prerogatif. Kita di bawah ini nggak boleh gerakan tambahan. Jangan berpikir apalagi bertindak melampaui batas kewenangan yang diberikan,”
tuturnya.
Adapun isu menyebutkan bahwa reshuffle hanya bersifat kecil-kecilan atau sekadar mengisi jabatan yang saat ini kosong.



























