Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pertumbuhan ekonomi dan investasi yang disebut harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat mendapat sorotan dari Pantau Gambut.
Lembaga tersebut menilai keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur melalui pertumbuhan ekonomi, investasi, hilirisasi, dan peningkatan nilai komoditas.
Menurut Pantau Gambut, pembangunan juga harus mempertimbangkan dampak ekologis serta pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, udara bersih, dan ruang hidup yang aman.
Sorotan itu muncul di tengah meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta berbagai persoalan terkait lahan basah, konflik agraria, dan kerusakan lingkungan.
Direktur Pantau Gambut, Iola Abas menilai biaya ekologis pembangunan tidak semestinya dibebankan kepada masyarakat.
Pembangunan tidak bisa diklaim berhasil jika dibayar dengan hancurnya ekosistem dan tergerusnya kedaulatan rakyat. Ketika risiko ekologis diabaikan, keuntungan terkonsentrasi pada segelintir pihak, sementara masyarakat menanggung dampaknya,”
ujar Iola.
Titik Panas Papua Selatan
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian Pantau Gambut adalah Papua Selatan. Di kawasan tersebut, alih fungsi lahan basah untuk proyek strategis nasional (PSN) di sektor pangan, air, dan energi dinilai membawa risiko ekologis.
Pantau Gambut mencatat jumlah titik panas di Papua Selatan meningkat tajam, dari 757 titik pada Juni menjadi 4.220 titik pada Juli 2026.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi peringatan dalam pelaksanaan proyek pembangunan berskala besar, khususnya di kawasan yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap kebakaran.
Pantau Gambut juga menyoroti pendekatan pembangunan yang dinilai belum memberikan ruang partisipasi masyarakat secara bermakna. Meningkatnya keterlibatan militer dalam sejumlah proyek juga dikhawatirkan dapat semakin meminggirkan masyarakat adat.
Ancaman Karhutla
Pantau Gambut memberikan tiga catatan utama terhadap agenda pembangunan pemerintah yang disampaikan dalam pidato kenegaraan Presiden.
Pertama, mengenai swasembada pangan. Menurut Pantau Gambut, target tersebut tidak seharusnya hanya berorientasi pada peningkatan produksi komoditas, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem dan keragaman pangan lokal.
Sepanjang Juli 2026, Pantau Gambut mencatat terdapat 15.067 titik panas. Angka tersebut muncul menjelang periode risiko karhutla yang biasanya meningkat pada Agustus hingga September.
Fenomena El Niño memang dapat memperburuk kondisi kering. Namun, Pantau Gambut menilai faktor iklim tidak seharusnya menjadi satu-satunya penjelasan mengenai karhutla.
Tata kelola lahan basah, pembukaan lahan, serta sistem pencegahan kebakaran juga dinilai perlu menjadi bagian dari evaluasi pemerintah.
Orientasi swasembada yang bertumpu pada produksi komoditas secara massal dikhawatirkan mengancam keberagaman pangan masyarakat, terutama di wilayah yang menjadi lokasi PSN.
Konflik Agraria
Catatan kedua berkaitan dengan perdagangan karbon. Pantau Gambut mengingatkan agar agenda tersebut tidak membuat persoalan konflik ruang dan ketidakadilan ekologis hanya dipandang sebagai persoalan emisi.
Perlindungan ekosistem gambut, menurut lembaga tersebut, tidak cukup hanya dengan menghitung potensi karbon yang dapat diperdagangkan. Hak masyarakat atas lahan dan ruang hidup juga harus menjadi perhatian.
Riset Pantau Gambut berjudul Satu Dekade Restorasi Gambut Indonesia menemukan bahwa 97 persen lahan gambut yang terbakar pada periode 2015–2019 tidak kembali menjadi hutan.
Hanya sekitar 3 persen yang kembali menjadi hutan. Sementara itu, 41 persen berubah menjadi semak belukar dan 54 persen beralih menjadi perkebunan monokultur, terutama kelapa sawit.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi Pantau Gambut untuk menilai bahwa perdagangan karbon saja tidak cukup menyelesaikan persoalan gambut apabila ekspansi perkebunan monokultur, ketimpangan penguasaan lahan, dan lemahnya penegakan hukum masih berlangsung.
Penegakan Hukum
Catatan ketiga menyangkut penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Pantau Gambut menilai terdapat kontradiksi apabila penertiban tambang ilegal berjalan bersamaan dengan penyelesaian administratif atau “pemutihan” perkebunan sawit ilegal yang berada di kawasan hutan.
Berdasarkan catatan Pantau Gambut, sekitar 3,3 juta hektare perkebunan sawit masuk dalam agenda tersebut. Dari luasan itu, sekitar 407.267 hektare berada di wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).
Sebanyak 84 persen dari luasan perkebunan sawit yang berada di KHG tersebut disebut masuk dalam fungsi lindung. Karena itu, penegakan hukum dinilai tidak seharusnya berhenti pada pengambilalihan aset, penyelesaian administratif, maupun peningkatan penerimaan negara.
Menurut Pantau Gambut, proses tersebut harus memastikan kerusakan dihentikan, ekosistem dipulihkan, pelaku dimintai pertanggungjawaban, serta hak masyarakat terdampak dipenuhi.
Pantau Gambut mendesak pemerintah mengevaluasi kembali berbagai proyek pembangunan yang berada di ekosistem lahan basah.
Selain itu, pemerintah diminta menghentikan kebijakan pemutihan perkebunan ilegal yang berada pada fungsi lindung gambut. Agenda perdagangan karbon dan penegakan hukum juga diharapkan diarahkan pada pemulihan lingkungan serta keadilan agraria.
Iola menilai pidato kenegaraan seharusnya tidak hanya menampilkan capaian pembangunan, tetapi juga mengakui konsekuensi yang muncul dari kebijakan tersebut.
Pidato kenegaraan semestinya tidak hanya menjadi panggung untuk memamerkan angka capaian. Pidato tersebut juga harus menjadi momentum untuk mengakui, mengevaluasi, dan mempertanggungjawabkan risiko yang ditimbulkan oleh kebijakan pembangunan,”
tukas Iola.






















