Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan kebijakan kewarganegaraan Indonesia dengan membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu yang dinilai dibutuhkan negara.
Salah satu kelompok yang disebut secara khusus adalah atlet, termasuk pemain sepak bola profesional kelas dunia.
Usulan tersebut disampaikan Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI sekaligus Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2026.
Kebijakan ini berpotensi memberikan ruang lebih luas bagi diaspora Indonesia yang memiliki keahlian atau prestasi tertentu untuk tetap memiliki ikatan kewarganegaraan dengan Indonesia tanpa harus mengorbankan karier mereka di luar negeri.
Dalam pidatonya, Prabowo menyebut pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan kewarganegaraan ganda bagi talenta-talenta tertentu yang dianggap strategis bagi Indonesia.
Untuk kami izinkan dwikewarganegaraan ganda bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa. Indonesia memiliki jutaan diaspora, di antara mereka terdapat ilmuwan yang hebat-hebat,”
kata Prabowo dalam pidatonya.
Dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, terutama pemain bola profesional kelas dunia,”
tambahnya.
Pernyataan tersebut secara khusus menempatkan pemain sepak bola profesional sebagai salah satu kategori talenta yang berpotensi mendapatkan fasilitas kewarganegaraan ganda secara terbatas.
Prabowo menilai banyak diaspora Indonesia menghadapi dilema ketika menjalani karier di luar negeri.
Di satu sisi, mereka memiliki peluang untuk mengembangkan profesi secara global, sementara di sisi lain tetap memiliki keinginan untuk berkontribusi bagi Indonesia.
Kami tidak boleh memaksa talenta luar biasa Indonesia di luar negeri memilih antara kesempatan berkarier di dunia dan ikatan mereka dengan Tanah Air,”
ujarnya.
Menurut Prabowo, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah ingin mengevaluasi kembali aturan kewarganegaraan yang berlaku.
UU Kewarganegaraan Diubah
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, pemerintah berencana mengajukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada DPR RI.
Pengajuan perubahan aturan tersebut disebut akan dilakukan mulai tahun ini. Namun, Prabowo menegaskan kebijakan kewarganegaraan ganda nantinya tidak diberikan secara bebas kepada semua orang.
Kebijakan ini akan kami rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,”
kata Prabowo.
Dengan demikian, pemberian kewarganegaraan ganda akan memiliki sejumlah persyaratan dan mekanisme seleksi yang harus dipenuhi oleh talenta yang bersangkutan.
Usulan tersebut juga menarik perhatian dari sisi sepak bola nasional. Saat ini, Timnas Indonesia sudah diperkuat sejumlah pemain naturalisasi keturunan yang sebagian besar lahir di Belanda dan memiliki pengalaman bermain di kompetisi Eropa.
Jika kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas tersebut nantinya disahkan, peluang diaspora dengan kemampuan khusus untuk tetap mempertahankan keterikatan dengan Indonesia berpotensi semakin terbuka.
Namun, implementasinya masih harus menunggu proses perubahan UU Kewarganegaraan serta aturan teknis yang akan mengatur siapa saja yang masuk kategori talenta tertentu dan persyaratan yang harus dipenuhi, seperti mekanisme seleksi, hak dan kewajiban, serta aspek perlindungan terhadap kepentingan nasional secara rinci.
Tapi dengan adanya rencana ini, maka akan membuat Indonesia memiliki banyak talenta.
























