Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Saifuddin menyoroti nasib guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dinilai membutuhkan kepastian status dan kesejahteraan.
Hal itu disampaikan Hetifa menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam sidang tahunan MPR RI yang tidak menyinggung nasib dan kesejahteraan pegawai PPPK.
Saya yakin beliau memiliki perhatian yang sangat khusus bagi guru-guru, terutama terkait dengan status mereka,”
kata Hetifa kepada wartawan, Jumat, 14 Agustus 2026.
Hetifah secara khusus menyoroti keberadaan guru PPPK paruh waktu. Menurutnya, status tersebut perlu diperjelas dan tidak seharusnya dibiarkan menjadi kondisi permanen bagi guru yang menjalankan tugas pendidikan.
Guru-guru terutama seperti sekarang ada P3K paruh waktu, mungkin itu harus diperjelas statusnya lagi, tidak lagi menjadi P3K paruh waktu,”
ucapnya.
Dijelaskan Hetifah, kepastian status kepegawaian tidak hanya berkaitan dengan administrasi. Kejelasan status akan membawa konsekuensi terhadap hak dan kesejahteraan guru, termasuk kepastian penghasilan yang diterima.
Tentu dengan status yang sejelas akan berkonsekuensi kepada kesejahteraannya juga kan,”
jelasnya.
Hetifa menambahkan, peningkatan kesejahteraan juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan kompetensi guru secara berkelanjutan.
Apalagi guru membutuhkan kepastian agar dapat menjalankan profesinya sekaligus terus meningkatkan kemampuan mengajar.
Jadi nanti akan terbawa kesejahteraan dan peningkatan kompetensinya yang berkelanjutan,”
terangnya.
Selain status dan kesejahteraan, Hetifah menilai perlindungan terhadap guru juga menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
Ketiga-tiganya plus perlindungan bagi guru-guru sehingga tidak menjadi korban seperti kekerasan atau bullying,”
tutupnya.























