Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyorot potensi ketimpangan pelayanan antara pasien peserta BPJS Kesehatan dan pasien umum di rumah sakit.
Rumah sakit haram mendiskriminasi maupun menolak pasien hanya karena pasien tergabung dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan pada dasarnya berperan sebagai pihak yang membiayai pelayanan kesehatan melalui pembayaran klaim. Sementara, pelayanan medis secara langsung diberikan oleh fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit.
“Tidak boleh diskriminasi dan menolak karena ini pasien BPJS. Tidak boleh,”
kata Timboel kepada Owrite.id. dikutip pada Jumat, 1 Agustus 2026.
Tetap Sesuai SOP
Persoalan pelayanan tidak seharusnya dibebankan kepada pasien apabila rumah sakit merasa tarif pembiayaan yang diterima dari BPJS Kesehatan lebih rendah dibandingkan pasien umum.
Timboel berkata besaran pembayaran klaim BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Apabila rumah sakit atau dokter menilai tarif yang ditetapkan pemerintah tidak sesuai dengan biaya pelayanan, keberatan dapat disampaikan melalui jalur hukum, bukan dengan mengurangi kualitas pelayanan kepada pasien BPJS.
“Kalau memang merasa yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan tentang biaya klaim itu lebih rendah dibandingkan kalau pasien umum, (ajukan) judicial review saja. Jangan korbankan pasien,”
tegas dia.
Ia berpendapat rumah sakit sebagai mitra BPJS Kesehatan semestinya tetap menjalankan pelayanan sesuai standar tanpa membedakan pasien berdasarkan skema pembiayaan.
“BPJS membayar klaim berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs,) biaya paket. Dia menjalankan yang diperintahkan regulasi,”
ujar Timboel.
Jangan Beda
Timboel juga menanggapi alasan sejumlah rumah sakit yang menganggap kerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat membuat pembiayaan pelayanan menjadi lebih rendah. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berujung pada diskriminasi terhadap peserta JKN.
Ia bahkan menilai perlu ada evaluasi apabila rumah sakit benar-benar mengalami kerugian akibat besaran tarif yang ditetapkan. Namun, selama persoalan tersebut belum mengubah ketentuan yang berlaku, pasien tetap harus mendapatkan pelayanan yang setara.
Status sebagai peserta BPJS juga tidak berarti seseorang mendapatkan pelayanan secara cuma-cuma, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Iuran kepesertaan tetap dibayarkan kepada BPJS Kesehatan dengan pemerintah sebagai pihak yang menanggung iuran.
Karena itu, BPJS Watch meminta rumah sakit tidak menjadikan perbedaan skema pembiayaan sebagai alasan untuk memberikan pelayanan yang berbeda kepada pasien. Timboel mengatakan persoalan tarif dan sistem pembiayaan dapat diselesaikan melalui mekanisme kebijakan dan hukum, bukan mengorbankan hak pasien.

























