Menteri Kesehatan Kabinet Bayangan Irma Hindayana menilai persoalan layanan terhadap pasien BPJSKesehatan yang mengalami perundungan hingga berujung kematian menunjukkan masalah serius dalam sistem kesehatan Indonesia.
Menurut Irma, pasien seharusnya tidak dibedakan berdasarkan kepesertaan BPJS karena prioritas pelayanan harus ditentukan berdasarkan tingkat kegawatdaruratan medis.
Harusnya tidak ada segregasi atau diskriminasi soal kelas BPJS. Orang yang sakit itu harus ditangani berdasarkan kegawatdaruratan,”
kata Irma kepada Owrite, dikutip pada Senin, 17 Agustus 2026.
Irma menegaskan pasien dengan kondisi paling gawat semestinya mendapatkan prioritas tertinggi, tanpa mempertimbangkan status kepesertaan atau jenis asuransi yang dimiliki. Tingkat kegawatan medis harus menjadi dasar utama pelayanan.
Semakin gawat, harusnya semakin diprioritaskan. Tanpa memedulikan status asuransi dia, karena asuransi tak mengenal sakit parah atau tidak,”
tegas dia.
Urai Benang Ruwet
Irma menilai persoalan tidak berhenti pada dugaan perundungan terhadap pasien. Ia juga mempertanyakan sistem rujukan ketika rumah sakit mengalami kelebihan kapasitas. Kondisi rumah sakit yang penuh tidak semestinya membuat pasien menunggu berjam-jam tanpa kepastian rujukan.
kalau rumah sakit penuh, kenapa sampai menunggu 8 jam? Kok nggak ada dirujuk ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas lain?”
ucap dia.
Kami masih menunggu audit hasilnya seperti apa, tetapi kejadian ini itu menunjukkan ada sakit kronis di dalam sistem kesehatan kita,”
lanjut dia.
Dugaan perundungan yang terjadi terhadap pasien tetap merupakan persoalan serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Namun, ia meminta persoalan tersebut juga dilihat dari sisi beban kerja tenaga kesehatan yang berada di dalam sistem pelayanan.
Itu mencerminkan gejala, ada perundungan, apa pun itu tetap salah. Tapi publik juga mesti melihat juga beban kerja (dokter), jam kerja, kelelahan atau tidak?”
ujar Irma.
Ada Blunder?
Irma berpendapat rumah sakit saat ini menghadapi beban berlapis akibat skema pembiayaan BPJS. Sistem pembayaran berbasis paket dengan nilai yang relatif tetap, tidak selalu mencerminkan biaya riil yang harus dikeluarkan rumah sakit untuk menangani pasien.
Rumah sakit sekarang punya double atau multiple burden karena skema BPJS. BPJS itu berikan cap flat, paket. Jadi tidak berdasarkan pengeluaran riil dari rumah sakit,”
tutur dia.
Kondisi tersebut dapat membuat rumah sakit harus menanggung biaya pelayanan yang tidak seluruhnya ditutup oleh pembayaran BPJS. Beban pembiayaan itu kemudian berpotensi merembet ke berbagai aspek operasional rumah sakit.
Seringkali fasilitas kesehatan atau rumah sakit harus menanggung biaya selisih yang tidak ditanggung oleh BPJS, itu biaya tak sedikit. Dampak ke mana-mana,”
kata Irma.
Akhirnya sumber daya manusi juga berkurang, jam kerja ditambah dan lain sebagainya. Ini saling bertautan dan memang kronis. Sistem layanan kesehatan harus diperbaiki,”
tutup dia.























