Komisi V DPR RI menyorot persoalan manifes penumpang setelah rentetan kecelakaan kapal terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Tak hanya mempertanyakan ketepatan data penumpang, anggota parlemen juga mempertanyakan kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang dianggap belum mampu memastikan seluruh penumpang tercatat sebelum kapal berlayar.
Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP Lasarus mengatakan ketidaksesuaian antara jumlah penumpang di kapal dan data manifes hampir selalu ditemukan dalam berbagai kecelakaan pelayaran yang dibahas DPR.
“Hampir pada semua kecelakaan itu manifes bermasalah,”
kata Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI bersama Kementerian Perhubungan, BMKG, dan Basarnas, Rabu, 19 Agustus 2026.
Persoalan itu seharusnya menjadi perhatian serius karena manifes merupakan dasar penting untuk mengetahui siapa saja yang berada di atas kapal.
Ketika data penumpang saja tidak akurat, pemerintah akan kesulitan mengawasi keselamatan pelayaran secara menyeluruh.
Lasarus bahkan mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap muatan kapal dapat dilakukan jika jumlah orang yang naik ke kapal saja tidak benar-benar tercatat.
“Kalau orang yang bergerak saja tidak bisa didata, bagaimana Anda mau mendata muatan yang ada di kapal?”
ujar dia.
Kenapa Bisa Lolos?
Lasarus menyoroti proses pengawasan di pelabuhan. Ia mempertanyakan bagaimana bisa penumpang yang tidak tercatat dalam manifes masih bisa berlayar setelah kapal rampung diperiksa?
Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya dibebankan kepada penumpang. Operator kapal juga harus bertanggung jawab guna memastikan tidak ada penumpang “gelap”.
“Kalau operator kapal nakal, ini menimbulkan persoalan. Sudah didata oleh KSOP, seharusnya selesai dan (akses menuju kapal) ditutup, tapi masih dibiarkan ada yang naik dan seterusnya,”
kata Lasarus.
Lasarus kemudian meminta Menteri Perhubungan mengevaluasi menyeluruh terhadap seluruh KSOP. Evaluasi diperlukan untuk memastikan fungsi pengawasan di pelabuhan benar-benar berjalan, bukan sekadar menyelesaikan pemeriksaan administratif.
“Saya tidak tahu (kerja) KSOP-KSOP ini apa saja. Pak Menteri memang harus mengevaluasi secara menyeluruh seluruh KSOP ini, Pak,”
tegas dia.
Merembet
Persoalan manifes bukan sekadar masalah administrasi. Ketika kapal kecelakaan dan penumpang yang tidak tercatat kemudian hilang, keluarga korban dapat menghadapi persoalan hukum karena tidak memiliki dasar administratif yang cukup untuk membuktikan keberadaan korban di kapal.
Ia mencontohkan keluarga korban bisa kesulitan mendapatkan surat keterangan kematian. Kondisi tersebut kemudian berdampak pada pengurusan asuransi, rekening bank, kendaraan, sertifikat, hingga hak waris.
“Hal yang jadi masalah, kalau (penumpang) tak terdaftar pada manifes, kemudian yang bersangkutan tidak ditemukan, maka ada masalah hukum bagi keluarganya,”
ucap Lasarus.
Lasarus menilai kondisi tersebut sangat tidak adil bagi keluarga korban. Mereka sudah kehilangan anggota keluarga, tetapi masih harus menghadapi persoalan administratif dan hukum akibat kesalahan pencatatan penumpang.
Ia pun meminta setelah rapat tersebut tidak ada lagi manifes bodong. Pencatatan penumpang merupakan langkah paling dasar yang harus dipastikan sebelum pelayaran.
“Setelah rapat ini saya berharap, mohon izin Pak Menteri, enggak ada lagi orang naik kapal tanpa data,”
kata dia.
Kursi Tambahan demi Cuan?
Kemudian, ia menyorot perihal penggunaan kursi tambahan yang berpotensi membuat jumlah penumpang melampaui kapasitas kapal. Contoh, hanya tersedia 100 tempat duduk dalam kapal, tetapi kapal dapat menampung jauh lebih banyak penumpang dengan menggelar kursi plastik.
“Ada 100 (kursi), tapi berapa kursi plastik yang ditumpuk-tumpuk dan tidak dihitung? Ada sekian ratus penumpang bisa naik menggunakan kursi tumpuk itu. Ini hal sederhana tapi berdampak besar,”
kata Lasarus.
Celah-celah seperti itu seharusnya dapat ditutup melalui pengawasan di pelabuhan. Pemerintah dan operator tidak boleh menganggap pelanggaran kapasitas atau ketidaksesuaian manifes sebagai persoalan biasa, sebab itu urusan nyawa.
Maka, Komisi V meminta pemerintah memperkuat pemeriksaan komponen keselamatan kapal, validasi manifes, pemeriksaan muatan, serta koordinasi antara KSOP, BMKG, Balai Pengelola Transportasi Darat, dinas perhubungan, dan operator kapal.
Persoalan manifes harus dibenahi dari pintu masuk pelabuhan. Sebab ketika kapal kecelakaan, kesalahan pencatatan bukan hanya menyulitkan proses pencarian korban, tetapi juga dapat memperpanjang persoalan hukum yang harus dihadapi keluarga korban.
“Faktor manusia ini harus lebih dahulu diutamakan, Pak, karena nyawa itu paling utama,”
tegas Lasarus.

























