Langkah pemerintah pusat yang membuka perhatian terhadap keberlanjutan status dan kesejahteraan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk peluang pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat apresiasi.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Stevano Rizki Adranacus, mengapresiasi hal tersebut seraya menilai kebijakan tersebut harus memprioritaskan guru yang mengabdi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kami mengapresiasi Pemerintah Pusat yang telah mendengar aspirasi masyarakat, khususnya terkait nasib para guru PPPK. Mereka telah mengabdi dan menjadi bagian penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,”
kata legislator asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Stevano mengungkapkan, guru PPPK telah memberikan kontribusi besar dalam penyelenggaraan pendidikan, terutama di daerah yang masih menghadapi keterbatasan tenaga pendidik.
Karena itu, menurutnya kebijakan mengenai status guru PPPK tidak boleh hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan kebutuhan pendidikan di masing-masing daerah.
Stevano mendorong wilayah 3T menjadi prioritas apabila pemerintah merealisasikan kebijakan pengangkatan guru PPPK menjadi PNS.
Menurutnya, tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas membuat guru di wilayah tersebut membutuhkan kepastian status sekaligus perhatian lebih besar dari pemerintah.
Daerah 3T harus menjadi prioritas. Guru yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas membutuhkan kepastian serta perhatian dari pemerintah,”
tegasnya.
Stevano secara khusus meminta pemerintah memberikan perhatian kepada NTT dalam kebijakan tersebut.
Ia menilai, karakter geografis NTT dan persoalan pemerataan pendidikan di wilayah itu membutuhkan kebijakan afirmatif agar kebutuhan tenaga pendidik dapat terpenuhi.
Secara khusus, saya mendorong agar NTT mendapat perhatian dalam kebijakan ini. Para guru di NTT telah mengabdi di tengah berbagai keterbatasan. Mereka layak mendapatkan kepastian dan penghargaan atas pengabdian tersebut,”
jelas Stevano.
Kepastian Status
Ditambahkan Stevano, kepastian status bagi guru yang mengabdi di daerah 3T juga dapat menjadi strategi untuk mempertahankan tenaga pendidik berkualitas agar tetap bertugas di wilayah yang selama ini membutuhkan tambahan sumber daya manusia.
Ia menilai, kebijakan pengangkatan guru PPPK menjadi PNS harus dilakukan secara adil dan transparan. Masa pengabdian serta kebutuhan tenaga pendidik di setiap daerah, kata dia, perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan penerima kebijakan tersebut.
Stevano berharap, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi guru PPPK, tetapi juga memperkuat upaya pemerintah mengejar ketertinggalan dan mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Dengan demikian kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi para guru, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia,”
pungkas Stevano.






















