Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendalami tanggung jawab korporasi atas kebakaran lahan yang berulang di areal konsesi PT Bintang Harapan Palma, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Pendalaman dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup setelah pengawasan lapangan pada 11-15 Agustus 2026. Periode Juli hingga awal Agustus 2026, tim menemukan dua lokasi kebakaran. Salah satu lokasi berada di area konsesi perusahaan dengan luasan terdampak mencapai sekitar 454 hektare.
Deputi Gakkum Lingkungan Hidup Rizal Irawan dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat, 21 Agustus 2026, menyatakan kebakaran yang terjadi di dalam maupun di sekitar areal konsesi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa kebakaran biasa.
“Kami akan melihat secara menyeluruh aspek pengelolaan lingkungan, termasuk tanggung jawab korporasi dalam mencegah, menangani, dan memastikan kebakaran tidak meluas di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Setiap temuan akan kami dalami berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
kata Rizal.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena kebakaran kembali terjadi di wilayah yang berada dalam area konsesi perusahaan.
Lampau
Pada 2023, kebakaran lahan juga terjadi di lokasi konsesi PT Bintang Harapan Palma, akhirnya korporasi itu dikenakan sanksi administratif dan gugatan perdata.
Kementerian kini masih mengumpulkan dan mendalami informasi terkait kondisi lahan serta faktor-faktor yang berkaitan dengan kebakaran.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penegakan hukum sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.





















