35 pesawat udara registrasi asing telah memperoleh izin khusus dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
“Pesawat-pesawat tersebut dapat direposisi ke wilayah lain yang membutuhkan dukungan penanganan karhutla tanpa harus mengurus izin baru. Operator hanya diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara paling lambat 1 x 24 jam setelah pemindahan lokasi,”
kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan, dikutip pada Minggu, 23 Agustus 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk mempercepat pengerahan sumber daya udara ketika kondisi karhutla berubah sewaktu-waktu. Penempatan pesawat tetap disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana serta hasil koordinasi dengan BNPB/BPBD, pemerintah daerah, maupun instansi atau pihak yang menggunakan atau menyewa pesawat.
Pengawasan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara juga memastikan aspek keselamatan dan kelaikudaraan tetap terpenuhi. Pengawasan dilakukan terhadap aspek teknis, termasuk sertifikasi apabila terdapat modifikasi pesawat untuk mendukung operasi pemadaman karhutla.
Bertin menyatakan setelah seluruh persyaratan teknis dan sertifikasi terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai ketentuan dan otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimiliki.
Fleksibilitas pengerahan pesawat tersebut mengacu pada Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.
Selain memberikan izin khusus, Ditjen Perhubungan Udara juga memastikan ketersediaan ruang udara untuk mendukung operasi pemadaman, termasuk kegiatan water bombing dan air patrol.
Berdasarkan catatan per 20 Agustus 2026, terdapat tiga NOTAM atau Notice to Airmen (pesan atau pemberitahuan resmi berisi informasi penting mengenai perubahan kondisi, fasilitas, prosedur, atau bahaya di wilayah udara dan bandara yang bersifat sementara dan mendesak) aktif yang berkaitan dengan aktivitas penanganan karhutla. Salah satunya, NOTAM A3042/26, mengatur reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing.
Kemudian, NOTAM B0860/26 mengatur reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing dan air patrol di wilayah Kalimantan Barat, sementara NOTAM B0815/26 menginformasikan ketidaktersediaan Taxiway Alpha di Bandar Udara Banjarmasin akibat aktivitas pesawat water bombing.
Di sisi lain, terdapat NOTAM C0977/26 yang menginformasikan penutupan sementara Bandar Udara Nabire akibat kondisi asap yang berasal dari kebakaran hutan.
“Ditjen Perhubungan Udara menyatakan terus memantau kondisi operasional penerbangan di wilayah terdampak karhutla dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut dilakukan agar pengerahan pesawat untuk pemadaman dapat berjalan cepat dan efektif tanpa mengabaikan keselamatan, keamanan, serta kelancaran penerbangan,”
ujar Berton.






















