Pemerintah memperketat pengawasan terhadap 335 perusahaan pemegang konsesi di Sumatra dan Kalimantan di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat musim kemarau panjang.
Pengawasan diarahkan untuk memastikan perusahaan mencegah kebakaran, menjaga hidrologi gambut, hingga bertanggung jawab memulihkan lingkungan apabila terjadi kerusakan.
“Pihak yang terbukti bertanggung jawab wajib memulihkan lingkungan. Penanganan karhutla bukan hanya memadamkan api, tetapi memastikan ada tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,”
kata Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, dalam keterangannya, dikutip pada Minggu, 23 Agustus 2026.
Jerat Hukum
Penguatan pengawasan dilakukan sebagai respons terhadap tantangan musim kemarau panjang yang memicu peningkatan titik panas. KLH juga menyiapkan instrumen hukum terhadap korporasi yang terbukti lalai, mulai dari sanksi administratif dan pengawasan ketat hingga proses pidana.






