Polda Metro Jaya buka suara perihal pemblokiran rekening koordinator Aliansi Masyrakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok jelang aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada 27 Agustus 2026 mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya permohonan pemblokiran sementara guna penundaan transaksi. Dia menegaskan tidak ada penyitaan dari rekening milik AMPB.
Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita,”
kata Budi di kantornya, Senin, 24 Agustus 2026.
Diblokir Lima Hari
Budi mengatakan pemblokiran sementara rekening milik Supriyono dilakukan mengacu dalam Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 mengenai penundaan transaksi selama kurang lebih lima hari.







