Presiden Prabowo Subianto mengancam akan mencabut izin korporasi yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.
Prabowo juga meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak korporasi apabila ditemukan indikasi perusahaan memerintahkan pembakaran lahan. Ia bahkan menegaskan pencabutan izin dapat dilakukan terhadap perusahaan yang terbukti terlibat.
Kalau ada indikasi, laporan kita segera cabut. Siapapun, korporasi apapun. Ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar, kita cabut izinnya. Seluruh izin korporasi itu kita cabut. Saya tidak main-main,”
kata Prabowo saat menerima laporan penanganan karhutla Riau, Senin, 24 Agustus 2026.
33 Laporan Soal Karhutla

Sementara itu, Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan, melaporkan sepanjang Januari hingga Agustus 2026 terdapat 33 laporan polisi terkait karhutla dengan 36 tersangka. Luas lahan yang terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 806,57 hektare.







