Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi yang Terlibat Karhutla: Saya Tidak Main-main

Modus oleh perusahaan besar, menggunakan petani atau masyarakat kecil pura-pura memancing di situ, kemudian melakukan pembakaran lahan.

Presiden Prabowo Subianto di Pekanbaru, Riau. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto di Pekanbaru, Riau. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Subianto mengancam akan mencabut izin korporasi yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.

Prabowo juga meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak korporasi apabila ditemukan indikasi perusahaan memerintahkan pembakaran lahan. Ia bahkan menegaskan pencabutan izin dapat dilakukan terhadap perusahaan yang terbukti terlibat.

Kalau ada indikasi, laporan kita segera cabut. Siapapun, korporasi apapun. Ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar, kita cabut izinnya. Seluruh izin korporasi itu kita cabut. Saya tidak main-main,”

kata Prabowo saat menerima laporan penanganan karhutla Riau, Senin, 24 Agustus 2026.

33 Laporan Soal Karhutla

Petugas Kepolisian Polres Kampar dibantu Satgas Karhutla Riau memasang garis polisi saat menyegel lahan seluas lima hektare yang terbakar di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (22/8/2026).
Petugas Kepolisian Polres Kampar dibantu Satgas Karhutla Riau memasang garis polisi saat menyegel lahan seluas lima hektare yang terbakar di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (22/8/2026). ( ANTARA FOTO/Rony Muharrman/YU)

Sementara itu, Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan, melaporkan sepanjang Januari hingga Agustus 2026 terdapat 33 laporan polisi terkait karhutla dengan 36 tersangka. Luas lahan yang terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 806,57 hektare.

Iklan

Kapolda mengatakan penegakan hukum menjadi salah satu pendekatan yang dilakukan untuk memutus mata rantai karhutla. Menurutnya, aparat juga menemukan dugaan modus yang melibatkan masyarakat dalam pembakaran lahan.

Modus oleh perusahaan besar, menggunakan petani atau masyarakat kecil pura-pura memancing di situ, kemudian melakukan pembakaran,”

ujar Kapolda.

268 Menara Pantau

Personel TNI menyemprotkan air saat berupaya memadamkan kebakaran lahan gambut yang meluas di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (19/8/2026).
Personel TNI menyemprotkan air saat berupaya memadamkan kebakaran lahan gambut yang meluas di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (19/8/2026). (ANTARA FOTO/Rony Muharrman/tom.)

Selain proses pidana terhadap pelaku, pemerintah juga menekankan kewajiban korporasi dalam mencegah karhutla. Kapolda melaporkan terdapat 268 menara pantau yang menjadi kewajiban perusahaan di wilayah Riau. 

Tahun sebelumnya, lima korporasi telah dikenai penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena tidak memenuhi kewajiban pencegahan karhutla.

Prabowo pun meminta aparat memastikan perusahaan ikut bertanggung jawab menjaga wilayah konsesinya. Ia menegaskan perusahaan tidak boleh mengabaikan kewajiban pencegahan karena karhutla berdampak pada sumber kehidupan masyarakat.

Pokoknya siapa perusahaan yang tidak mau ikut menjaga, itu kita cabut. Ini kan sumber kehidupan rakyat, sumber kehidupan perusahaan itu juga. Tidak boleh dia seenaknya tidak mencegah,”

imbuh Prabowo.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.