Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti transparansi pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU PATP) yang ditargetkan Komisi III DPR RI rampung dan disahkan paling lambat Desember 2026.
Koalisi menilai target tersebut tidak sejalan karena draf RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR belum dibuka kepada publik. Padahal, DPR mengklaim proses pembahasan telah dilakukan melalui puluhan forum penyerapan aspirasi.
“Angka tersebut tidak membuktikan apa pun. Partisipasi bermakna diukur dari apakah publik bisa membaca teksnya, membandingkan pasal per pasal, dan mengkritisi substansinya. Bukan dari berapa kali RDPU digelar,”
kata Wana Alamsyah, salah satu perwakilan Koalisi, Kamis, 27 Agustus 2026.
Banyak RDPU Bukan Jaminan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan parlemen ingin segera merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset dan memastikan aturan tersebut dapat disahkan paling lambat Desember 2026 dalam Rapat Paripurna.






